
KAIMANANEWS.COM – Besok, Jumat (11/4/2025) dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana akan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah (KDH) Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disampaikan Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun di Gedung DPRK Kaimana, Kamis (10/4/2025).
Dikatakan, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah ini merupakan kegiatan wajib yang mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
Bahwa penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRK ini lanjutnya, menggambarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran, termasuk pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Secara substansial juga merupakan implementasi dan perwujudan dari salah satu bentuk hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah selaku penyelenggara pemerintahan daerah, yang didasarkan atas kemitraan yang sejajar, dimana dalam hal ini DPRK menjalankan salah satu fungsinya yakni pengawasan,” ujar Ketua DPRK.
Rapat paripurna terangnya, seperti biasa akan dilaksanakan di Auditorium DPRK dan akan dihadiri langsung Bupati Kaimana yang sekaligus akan menyampaikan nota pengantar LKPJ, Wakil Bupati dan Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah dan undangan lainnya.
Ditambahkan, setelah paripurna penyampaian LKPj, DPRK akan mengagendakan pelaksanaan rapat paripurna pengesahan RPJMD Kabupaten Kaimana tahun 2025-2030. Namun untuk agenda rapat ini, masih menunggu rampungnya penyusunan RPJMD oleh Pemerintah Daerah. |isw|










KAIMANA NEWS Media Informasi Publik