Home / Berita Utama / Buka Kegiatan Konslik RDTR Perkotaan Kaimana, Bupati Sebut Kedepan Segala Bentuk Perizinan Usaha Gunakan Sistim OSS

Buka Kegiatan Konslik RDTR Perkotaan Kaimana, Bupati Sebut Kedepan Segala Bentuk Perizinan Usaha Gunakan Sistim OSS

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Freddy Thie mengatakan,
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaimana telah mengamanatkan perkotaan Kaimana sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL).

Untuk itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wajib untuk dilaksanakan, agar terselenggaranya penataan ruang dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No 11 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN No 14 Tahun 2021.

Bupati menyampaikan ini ketika membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik (Konslik) Tahap II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kaimana yang diselenggarakan Bappeda Litbang di Resto Tanjung Simora, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:  Tiga OPD Beri Layanan Gratis Untuk Masyarakat di Lokasi Pameran Festival Pesona Senja Kaimana

Dikatakan, setelah RDTR selesai dan dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, maka semua pelayanan perizinan berusaha akan diselenggarakan melalui sistem Online Single Submission (OSS), guna mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat terkhusus di Kaimana.

Lebih jauh dijelaskan, secara definisi, pusat kegiatan lokal merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten.

“RDTR Wilayah Perencanaan Kaimana ini adalah sebagai rencana operasional, rencana pengembangan dalam pengisian pembangunan fisik kawasan dan pedoman pemberian perijinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan sejalan dengan visi misi tingkat nasional maupun tingkat kabupaten Kaimana,” ujar Bupati.

Baca Juga:  BUMN Kaimana Salurkan Bantuan 150 Paket Sembako Untuk Masyarakat

Diakhir sambutannya Bupati berharap, peserta konsultasi publik dapat bersama-sama membedah konsep rencana detail dan peraturan zonasi pada lokasi wilayah perencanaan Kaimana guna terciptanya produk kebijakan penataan ruang yang dapat mewujudkan keterpaduan program pembangunan.

Bupati juga meminta OPD yang terkait dalam penyusunan kebijakan RDTR ini, agar dapat terus memberikan bantuan berupa data dan informasi yang sesuai.

Usai acara pembukaan, dilanjutkan dengan diskusi bersama yang diawali pemaparan singkat terkait materi RDTR Perkotaan oleh Kepala Bappeda Litbang Kaimana, Abdul Rahim Furuada, S.Sos,MT. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *