
KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Freddy Thie mengatakan,
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaimana telah mengamanatkan perkotaan Kaimana sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
Untuk itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wajib untuk dilaksanakan, agar terselenggaranya penataan ruang dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No 11 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN No 14 Tahun 2021.
Bupati menyampaikan ini ketika membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik (Konslik) Tahap II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kaimana yang diselenggarakan Bappeda Litbang di Resto Tanjung Simora, Senin (30/10/2023).

Dikatakan, setelah RDTR selesai dan dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, maka semua pelayanan perizinan berusaha akan diselenggarakan melalui sistem Online Single Submission (OSS), guna mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat terkhusus di Kaimana.
Lebih jauh dijelaskan, secara definisi, pusat kegiatan lokal merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten.
“RDTR Wilayah Perencanaan Kaimana ini adalah sebagai rencana operasional, rencana pengembangan dalam pengisian pembangunan fisik kawasan dan pedoman pemberian perijinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan sejalan dengan visi misi tingkat nasional maupun tingkat kabupaten Kaimana,” ujar Bupati.
Diakhir sambutannya Bupati berharap, peserta konsultasi publik dapat bersama-sama membedah konsep rencana detail dan peraturan zonasi pada lokasi wilayah perencanaan Kaimana guna terciptanya produk kebijakan penataan ruang yang dapat mewujudkan keterpaduan program pembangunan.
Bupati juga meminta OPD yang terkait dalam penyusunan kebijakan RDTR ini, agar dapat terus memberikan bantuan berupa data dan informasi yang sesuai.
Usai acara pembukaan, dilanjutkan dengan diskusi bersama yang diawali pemaparan singkat terkait materi RDTR Perkotaan oleh Kepala Bappeda Litbang Kaimana, Abdul Rahim Furuada, S.Sos,MT. |RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik