
KAIMANANEWS.COM – Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan HUT Kemerdekaan RI menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi penghuni lembaga pemasyarakatan karena mendapat kado pengurangan masa tahanan (Remisi).
Hal yang sama juga terjadi di Lapas Kelas III Kaimana, Sabtu (17/8/2024) dimana sebanyak 43 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi.
Remisi tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie dalam sebuah upacara pemberian remisi di Halaman Apel Lapas Kelas III Kaimana.
Bupati Freddy membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi.
Remisi umum lanjutnya, diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani hukuman.
Ia menghimbau kepada seluruh narapidana, agar selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat,” ujar Menkum HAM.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Yoseph S. Rumbiak juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan pemerintah daerah.
Dikatakan, remisi ini merupakan langkah penting dalam proses reintegrasi sosial bagi para WBP di Lapas Kaimana, yang telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri.
“Jadi beberapa diantara mereka telah mendapatkan pengurangan hukuman hingga lima bulan,” ungkap Kalapas Kaimana.
Kalapas berharap, penyerahan remisi ini dapat memberikan dorongan bagi seluruh warga binaan di Lapas Kaimana, untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. |isw|










KAIMANA NEWS Media Informasi Publik