
KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Pappeda Litbang) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kaimana Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang( RDTR) Wilayah Perencanaan Kaimana, Senin (11/8/2025).
Kegiatan yang dihadiri Forkopimda Kaimana, Sekda dan para Asisten, Pimpinan dan anggota DPRK, Pimpinan OPD, tokoh masyarakat dan tamu lainnya ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, perencanaan tata ruang merupakan fondasi utama dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lanjutnya, RDTR memiliki peran penting dalam menjabarkan secara lebih rinci pola ruang dan struktur ruang di suatu wilayah.
Ditegaskan, RDTR menjadi acuan legal dan teknis dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, serta menjadi alat pengendali terhadap perkembangan wilayah agar tetap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan momentum penting untuk memahami secara utuh isi dari peraturan tersebut. RDTR ini telah melalui proses panjang yang melibatkan studi teknis, konsultasi publik dan harmonisasi lintas sektor. Dalam penyusunannya kami berupaya mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat, potensi lokal serta arahan pembangunan nasional dan provinsi,” ungkapnya.
Bupati juga ingatkan, RDTR bukan hanya dokumen teknis semata, namun merupakan representasi dari visi pembangunan daerah, yang didalamnya terkandung kebijakan lokasi perumahan, perdagangan, industri, kawasan lindung, infrastruktur dan ruang terbuka hijau.
“Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kaimana sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penataan ruang yang terencana, tertib dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi. Setiap keputusan dan kebijakan yang tercantum akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar orang nomor satu Kaimana ini.
“Kepada para pelaku usaha, kami mengimbau untuk senantiasa mengacu pada ketentuan RDTR. Pemerintah Daerah terbuka untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi,” tambahnya sembari berharap, sosialisasi yang dilaksanakan ini menjadi langkah awal menuju tata ruang yang lebih baik, lebih tertib dan lebih berkelanjutan. |isw|







KAIMANA NEWS Media Informasi Publik