
KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si mengatakan, terjadi perubahan dalam pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan penghargaan bagi ASN, yakni berupa pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pengurangan tersebut merupakan imbas dari berkurangnya TKD (Transfer Ke Daerah) yang merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi anggaran secara nasional. Bupati mengajak ASN untuk menerimanya dengan baik.
“Memang kita melihat bahwa didalam pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan penghargaan-penghargaan kepada ASN itu ada perubahan yang terjadi. Seperti pengurangan dalam hal TPP dan sebagainya, kita harus menerima dengan baik karena ini merupakan konsekuensi dari efisiensi anggaran yang sejalan dengan kebijakan efisiensi secara nasional,” ujar Bupati saat penyerahan DPA 2026, Senin (9/3/2026).
Terkait TPP, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, S.E., M.M ketika dikonfirmasi menjelaskan, TPP untuk ASN Kaimana mengalami pengurangan sebesar 33 persen untuk masing-masing kelas jabatan.
TPP sendiri akan segera dibayarkan, namun masih menunggu dasar hukum, dalam hal ini Peraturan Bupati Kaimana. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik