
BUPATI Kaimana, Freddy Thie dengan tegas meminta masyarakat Kaimana untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bupati minta agar semua kegiatan yang melibatkan banyak orang ditunda, termasuk pelaksanaan ibadah di masjid dan gereja agar menggunakan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah jemaah/jemaatnya dibatasi.
Permintaan orang nomor satu Kaimana ini disampaikan melalui surat edaran bernomor: 338/374/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kabupaten Kaimana guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.
Selain meminta menunda semua kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti pesta pernikahan, acara adat, penyampaian aspirasi (demonstrasi), konvoi kendaraan dan lainnya, termasuk pembatasan jumlah jemaah/jemaat pada sesi peribadatan, Bupati juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota.
Perjalanan keluar kota hanya dibolehkan bagi aparat pemerintah yang hendak melakukan perjalanan dinas, masyarakat yang hendak mengantar orang sakit, melanjutkan pendidikan atau mengunjungi keluarga yang meninggal (kedukaan).
Selain itu, Bupati juga meminta agar PNS dan tenaga kontrak, aparat TNI dan Polri, serta karyawan pada instansi swasta termasuk BUMN dan BUMD yang bekerja di kantor dibatasi jumlahnya dan melakukan penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula belajar tatap muka di sekolah, Bupati juga minta agar dibatasi.
Hal lain yang juga ditegaskan dalam surat edaran adalah, penutupan sementara jalur transportasi darat dari dan keluar Kabupaten Kaimana di Kampung Pigo Distrik Teluk Arguni, Kampung Wermenu Distrik Teluk Arguni Bawah serta Kampung Ure dan Kampung Ururu Distrik Yamor.
Bupati mengatakan, PPKM berskala mikro ini diterapkan sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Papua Barat terlebih khusus di Kabupaten Kaimana. Bupati minta seluruh aparat gabungan untuk melakukan tindakan-tindakan yang dipandang perlu. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik