
KAIMANANEWS.COM- Untuk memastikan keakuratan timbangan yang digunakan dalam kurun waktu satu tahun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaimana melakukan tera ulang timbangan milik pedagang.
Kepala Seksi Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Disperindag Kaimana, Mahsyar Sawajir, Rabu (20/9/2023) menuturkan, pelayanan dan sidang tera ulang timbangan merupakan kegiatan yang dilaksanakan pihaknya setiap tahun pada bulan September hingga Oktober.
Tera ulang bertujuan untuk melindungi konsumen maupun pedagang agar tidak terjadi kecurangan. Selain itu, agar pedagang juga bisa lebih tertib dalam melakukan tera ulang, untuk menjaga keakuratan alat ukur, saat melakukan transaksi jual beli.
“Tera ulang timbangan sudah kami lakukan di beberapa titik yakni Balai Industri, pasar Inpres Krooy dan Balai Kampung Trikora. Sampai saat ini, sebanyak 78 pelaku usaha telah melaksanakan tera ulang alat ukur dan kondisi dalam keadaan baik, meski belum semuanya,” ungkapnya.
Dikatakan, animo pedagang saat mengikuti pelaksanaan pelayanan sidang tera ulang timbangan sangat baik. Disamping melakukan tera ulang, petugas juga melakukan penyemprotan dan perbaikan timbangan yang sudah berkarat. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik