
KAIMANANEWS.COM – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kaimana terus melakukan penindakan dan pencegahaan terhadap penggunaan knalpot brong atau racing.
Memaksimalkan upaya penertiban, personel Satuan Lalulintas Polres Kaimana mendatangi 7 bengkel yang sekaligus menjual aksesories kendaraan di Kota Kaimana dan meminta agar tidak menjual knalpot brong atau racing.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK,MH melalui Kasat Lantas AKP Yosias Tatuhey mengatakan, upaya mendatangi bengkel dan tempat penjualan aksesories kendaraan bermotor yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Larangan ini dimaksudkan selain memberikan ketenangan serta rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, juga bertujuan mencegah kecelakaan antara sesama pengguna jalan.
“Ini tujuannya untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sering meresahkan masyarakat. Saat melintas juga knalpot brong banyak berpengaruh terhadap potensi kecelakaan, dimana akibat bising knalpot tersebut bisa mempengaruhi pengendara lain untuk menambah kecepatan saat di jalan,” terang Kasat.
Kasat Lantas berharap, para pemilik bengkel maupun pemilik usaha penjualan aksesories dan spare part motor memberikan dukungan atas tindakan penertiban yang dilakukan pihaknya, untuk sama-sama membantu memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mencegah tindakan ugal-ugalan para pengendara sepeda motor berknalpot brong. |SMI|RED|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik