Home / Berita Utama / Datangi KPU Kaimana, Pasangan ASAB Siap Bertarung Melalui Jalur Independent

Datangi KPU Kaimana, Pasangan ASAB Siap Bertarung Melalui Jalur Independent

Bagikan Artikel ini:

PASANGAN Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Amos Oruw dan Sabtu Renmeuw (ASAB) siap bertarung dalam percaturan politik Pemilukada Kaimana Tahun 2020 melalui jalur independent.

Membuktikan keseriusannya, Sabtu (25/1/2020) petang, dua bakal calon ini mendatangi Komisi Pemilihan Umum Kaimana untuk menerima User dan Password penginputan data pendukung.

Pantauan Kaimana News, kedatangan ASAB yang didampingi operator penginput data disambut resmi Komisioner KPU Kaimana.

User Name dan Password sendiri diserahkan Komisioner Divisi Teknis Dominika Andung, S.Si didampingi Ketua KPU Kristianus Maturbongs, S.Sos, Komisioner Divisi Hukum John Philip Kiruwa, SH, serta Komisioner Divisi Program dan Data Candra Kirana, S.Si.

Baca Juga:  Ketua NasDem Simon Fofid: Jiwa Kepemimpinan Rita Sudah Terlihat, Ragu Apa Lagi?

Turut hadir dalam acara penyerahan user name dan password untuk pasangan bakal calon independent dimaksud, perwakilan Bawaslu Kabupaten Kaimana.

Komisioner Divisi Teknis Dominika Andung saat dikonfirmasi menjelaskan, pasangan ASAB ini sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan KPU terkait syarat dan ketentuan terkait jalur independent.

“Setelah beberapa kali melakukan koordinasi, hari ini kami menyerahkan user name dan password supaya mereka bisa memulai melakukan penginputan data KTP,” terang Dominika.

Dijelaskan, syarat dukungan KTP yang harus dipenuhi adalah minimal 3.215 keping dengan dibuktikan foto KTP yang diisi dalam formulir B1 KWK Perseorangan.

Baca Juga:  Maksimalkan Persiapan, Anggota Paskibra Diasramakan

KTP dukungan dimaksud tegasnya, harus berasal dari masyarakat biasa yang berdasarkan aturan sudah memiliki hak memilih. Dalam hal ini, yang bersangkutan tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri atau pejabat politik seperti kepala kampung atau lainnya.

“KTP yang dimaksud bukan milik seorang yang berstatus ASN, TNI, Polri atau kepala kampung. Harus murni dari masyarakat bisa yang sudah mempunyai hak memilih,” tegasnya.

Penyerahan persyaratan ke KPU lanjutnya, dijadwalkan 19-23 Februari 2020, untuk selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual dan tahapan lainnya. “Jadwal penyerahan persyaratan 19-23 Februari 2020,” tutupnya. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemkab Kaimana Alokasikan Rp.1,5 M Tanggulangi Bencana di Kampung Esrotnamba

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui APBD Tahun 2026 mengalokasikan anggaran sebesar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *