
KAIMANANEWS.COM- Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Kaimana, Senin (12/6/2023), menyelenggarakan sosialisasi Penerapan Sertifikat Elektronik yang mencakup tanda tangan elektronik dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Kegiatan yang melibatkan 43 perwakilan OPD yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Krooy ini dibuka oleh Asisten I Setda Kaimana, Luther Rumpumbo, S.Pd,MM.
Hadir sebagai nara sumber Kepala Seksi Pemenuhan Teknis Agung Nugraha dan Sofi Risqi Yulian Saputra dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.
Asisten I, Luther Rumpumbo dalam sambutannya mengatakan, era digitalisasi yang merupakan peralihan dari sistim konvensional ke sistem berbasis elektronik ini berkembang dengan sangat pesat.
Perkembangan ini sesuai dnegan tuntutan zaman, yang mewajibkan kita semua untuk menyesuaikan diri, termasuk di lingkungan pemerintahan.

Peralihan atau revolusi teknologi informasi dan komunikasi ini bertujuan untuk mempercepat sistim pelayanan birokrasi dan mewujudkan smart city.
Revolusi memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan renovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik.
Dikatakan, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pemerintah Berbasis Elektronik terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, efektif, transparan dan akuntabel dengan pelayanan publik yang berkualitas.
Diakui, penggunaan tanda tangan elektronik dalam bidang surat menyurat akan menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan dimana saja.
“Jadi tidak ada alasan dokumen negara tidak ditandatangani karena pejabat tidak berada di tempat, karena ini merupakan program digitalisasi pelayanan publik. Pemerintahan mulai bergerak melakukan transformasi digital di sektor administrasi dan pelayanan publik. Pola kerja yang digunakan disesuaikan dengan kemajuan teknologi,” pungkasnya. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik