
KAIMANA- Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana kedepan ini akan menertibkan kendaraan baik angkutan umum maupun lainnya yang parkir di terminal diluar jam operasi. Penertiban dilakukan karena terminal bukan merupakan lokasi parkir, tetapi hanya sebagai tempat persinggahan kendaraan pada jam beroperasi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Viktor Tanamal saat kegiatan sosialisasi Kebijakan Perhubungan Darat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Aula GPI Rehobot belum lama ini.
Dikatakan, sesuai fungsinya, terminal hanya digunakan pada pagi sampai sore hari. Sementara pada malam hari, terminal tidak boleh lagi digunakan, apalagi jika dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan terutama angkutan umum. Setiap kendaraan atau pemilik kendaraan, wajib menyiapkan garasi pribadi untuk memarkirkan kendaraan.
“Kedepan kami akan tertibkan, bahwa yang namanya terminal hanya digunakan pada pagi sampai sore hari, sedangkan untuk malam hari kami akan tutup. Khusus untuk angkutan umum, salah satu persyaratan untuk dapat beroperasi adalah harus memiliki garasi atau tempat parkir sendiri,” terangnya.
Kedepan lanjutnya, Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan akan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap setiap angkutan umum yang ada di Kabupaten Kaimana. Khusus angkutan umum yang tidak memiliki lahan parkir sendiri agar tidak lagi menggunakan terminal sebagai tempat parkir.
Apabila masih menggunakan terminal sebagai tempat parkir diluar jam operasi, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Tahap awal kami hanya memberikan teguran, setelah itu apabila masih ada kendaraan yang parkir di terminal, kami akan memberikan sanksi. Terminal itu hanya sebagai tempat persinggahan pada jam operasi,” tegasnya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik