
DOKUMEN syarat dukungan perseorangan yang diajukan pasangan Zakarias Fenetiruma dan Susmianto telah secara resmi ditolak KPU Kaimana. Penolakan terjadi karena dokumen yang diserahkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kemarin, Selasa (25/2/2020), Zakarias didampingi Susmianto telah mengambil kembali dokumen dimaksud, yang diserahkan secara resmi oleh Komisioner Divisi Hukum Philips Kiruwa, SH didampingi Komisioner Divisi Teknis Dominika Hunga Andung dan lainnya.
Zakarias kepada wartawan usai bertemu KPU mengatakan, menerima baik keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana karena keputusan dimaksud sudah sesuai dengan aturan syarat dukungan. “Yang KPU putuskan itu benar,” ucapnya.
Ia mengakui, jumlah 1.700 KTP yang disebutkan KPU benar adanya karena hanya jumlah tersebut yang berhasil diinput. Sementara sisanya tidak sempat dilakukan penginputan karena waktunya sangat mepet.
“Jadi 4000 KTP yang saya ungkapkan pada malam tanggal 23 itu memang benar. Tapi karena waktu yang sangat sempit karena kami baru bekerja 4 hari, kami hanya bisa memasukan 1.800 kedalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Itu dalam catatan saya, tetapi setelah diperiksa kembali oleh KPU ternyata hanya 1700,” ungkap Zakarias.
Ditambahkan, tekadnya untuk maju melaluui jalur independen dimaksudkan untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat bahwa Pemilu bukan sesuatu yang menakutkan. “Bahwa untuk maju mencalonkan diri itu tidak harus melalui partai politik, tetapi ada jalur independen yang lebih mudah dan murah,” tutupnya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik