Home / Ekonomi Bisnis / DPRD Desak Pemerintah Daerah Atur Pendistribusian Minyak Tanah Secara Merata

DPRD Desak Pemerintah Daerah Atur Pendistribusian Minyak Tanah Secara Merata

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana mendesak Pemerintah Daerah mengatur pendistribusian minyak tanah secara merata kepada masyarakat.

DPRD juga meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perindagkop UMKM agar mengambil langkah tegas menindaki pihak pangkalan maupun pengecer minyak tanah yang menjualnya secara bebas dengan harga yang sangat fantastis.

“Untuk Pemerintah Daerah melalui dinas terkait harusnya bertindak tegas terhadap pangkalan minyak tanah yang menjual minyak tanah secara bebas kepada pengecer. Pangkalan harus mengutamakan warga masyarakat di RT yang dilayani,” tegas Anggota DPRD, Arsad Laway, Selasa (28/2/2023).

Arsyad mengatakan, perlu dilakukan penertiban terhadap pengecer minyak tanah dan tindakan tegas kepada pangkalan yang menjual minyak tanah kepada pengecer dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.

Baca Juga:  Kaimana Dapat Bantuan 250 Paket Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat
Kantor DPRD Kaimana

Arsyad bahkan mempertanyakan dari mana pengecer mendapatkan minyak tanah dan menjualnya dengan harga yang sangat fantastis, sementara disisi lain banyak warga yang justru mengeluh kesulitan bahkan tidak mendapatkan jatah minyak tanah sama sekali.

“Kenapa ada pengecer yang jual minyak tanah sampai harga 75.000 per 5 liter. Ada juga 1 pangkalan layani dua RT sekaligus. Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait,” tegas politisi PPP ini.

Ia juga menyebut, pasokan minyak tanah di Kabupaten Kaimana sementara ini belum mencukupi kebutuhan masyakarat Kaimana. Hal ini dikarenakan kuota minyak tanah masih menggunakan data kecamatan dan belum dilakukan pendataan ulang.

Baca Juga:  F-SKN DPRK Kaimana Sarankan Sejumlah OPD Saling Koordinasi Dalam Penyusunan Program

Untuk itu, ia berharap Pemerintah Daerah segera mengambil langkah bijak agar kebutuhan minyak tanah masyarakat dapat terpenuhi secara merata. “Jangan sampai yang lain berkelimpahan, sementara lain mengeluh kekurangan bahkan tidak diberikan jatah sama sekali,” ujar Arsyad.

Seperti diberitakan sebelumnya, penjualan minyak tanah secara bebas cukup marak di sejumlah titik, sementara disisi lain ada warga tidak mendapatkan jatah sama sekali, seperti yang dialami warga RT 16 atau RT Pahlawan, Kelurahan Kaimana. Untuk mendapatkan minyak tanah, warga di RT ini memohon bantuan warga di RT lain. |RLS|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dinas PMPTSP-TK Kaimana Gelar Pelatihan Komputer Berbasis Kompetensi Bagi 25 Pencaker OAP

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *