
KAIMANANEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana menggelar sidang paripurna penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Rabu (6/7/2022).
Rapat yang berlangsung di Auditorium DPRD Kaimana ini dipimpin Ketua DPRD, Irsan Lie dan dihadiri Wakil Ketua I, Jaquilina Claudia dan belasan anggota DPRD.
Sementara dari Pemerintah Daerah, dihadiri Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada yang sekaligus menyampaikan nota pengantar Ranperda, Sekretaris Daerah Donald R. Wakum, para Pimpinan OPD, serta jajaran Forkopimda Kaimana.
Wakil Bupati Hasbulla Furuada dalam nota pengantar Ranperda mengatakan, penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 mengacu pada format struktur APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Wabup secara rinci menyebutkan, untuk pos pendapatan ditargetkan sebesar Rp.996.316.861.846,00 dan terealisasi sebesar Rp.994.239.694.299,98 atau sebesar 99,79%.
Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.1.098.733.301.065,00 dan terealisasi sebesar Rp.954.141.844.457,00 atau sebesar 86,84%.
Sedangkan pembiayaan (neto) Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp.102.416.439.219,00 dan terealisasi Rp.102.136.761.882,80 atau 99,73%.
“Sehingga berdasarkan pendapatan, belanja dan pembiayaan diatas maka dapat disimpulkan Silpa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.142.234.611.725,78,” ungkap Wakil Bupati.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun 2021 dan kerjasama yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga untuk ke-9 kalinya Kabupaten Kaimana mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. |RED|KN1|






KAIMANA NEWS Media Informasi Publik