Home / Berita Utama / Dua Penyidik PNS Ditantang Tuntaskan Kasus Pencemaran Kapal JSL

Dua Penyidik PNS Ditantang Tuntaskan Kasus Pencemaran Kapal JSL

Bagikan Artikel ini:

DUA Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Lingkungan Hidup, diperintahkan khusus oleh Bupati Kaimana untuk menyidik hingga tuntas keberadaan kapal milik PT. Jaya Sakti Las di Pelabuhan Kaimana yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Saya sudah utus 2 PPNS untuk sidik itu. Mudah-mudahan mereka mampu melakukan penyidikan, penyelidikan hingga penuntutan secara hukum. Nanti kita lihat saja apa yang akan terjadi,” ujar Bupati saat menyampaikan LKPj Tahun 2018 dalam Sidang Paripurna DPRD Kaimana, Selasa (14/5/2019).

Bupati mengatakan ini karena berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Ambon yang dilaporkan kepadanya, disebutkan keberadaan kapal milik JSl di perairan pelabuhan Kaimana telah menimbulkan pencemaran, dimana terdapat kandungan Cadmium pada air, yang jika dikonsumsi manusia melalui pemanfaatan hasil laut, akan berdampak pada gangguan kesehatan.

“Terkait pemotongan kapal, itu ada hasil lab milik Pemerintah Indonesia. Hasilnya ditemukan zat cadmium didalam air dan itu sudah melewati ambang batas. Sehingga kami sarankan jangan konsumsi ikan dalam teluk Kaimana ini. Zat cadmium itu tidak bisa hancur, kalau ikan masuk kedalam tubuh, akan menimbulkan penyakit,” tegas Bupati.

Baca Juga:  DPMPTSP-TK Kaimana Gelar Konsultasi Publik Standar Pelayanan

Untuk diketahui, cadmium jika masuk ke dalam tubuh akan mengalami proses pemajanan terus-menerus dan lama, yang kemudian akan menyebabkan kerusakan pada sistem urinaria atau ginjal, respirasi (pernafasan/paru-paru), sirkulasi darah dan jantung, serta dapat merusak kelenjar reproduksi, sistem penciuman, dan kerapuhan tulang.

Bupati lebih jauh mengatakan, jangan sampai keberadaan kapal membawa kesusahan jangka panjang bagi masyarakat Kaimana. Diakui, pengelolaan pelabuhan memang merupakan kewenangan pihak Adpel, namun pada jarak 1 mili dari tiang dermaga sudah kembali menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

“Ini urusan bisnis orang, tapi jangan orang lain ikut susah. Memang pelabuhan itu kewenangan Adpel, tetapi 1 mil dari luar tiang jembatan itu kewenangan Pemerintah Daerah. Ekonomi kita masih belum menggembirakan, kita dihadiahi lagi dengan hal-hal lain yang menggangu kesehatan, padahal kita tidak menerima apapun dari aktivitas itu,” ungkapnya kesal.

Baca Juga:  Terkait Pemadaman Listrik, DPRD Akan RDP dengan Managemen PLN Kaimana

Untuk diketahui persoalan kapal besi tua eks PT. Avona Mina Lestari yang dibeli PT. Jaya Sakti Las ini mencuat dan menjadi urusan Pemerintah Daerah pasca terjadinya kebakaran yang menimbulkan pencemaran lingkungan di Perairan Pelabuhan Kaimana pada Kamis 21 Maret lalu.

Kapal ini berdasarkan keterangan pihak pembeli, hanya berlabuh sementara waktu di perairan Pelabuhan Kaimana untuk menjalani proses scrapping atau pemotongan, untuk selanjutnya akan diangkut menuju Jakarta.

Adapun dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mendapat tugas khusus melakukan penyidikan masalah kapal dimaksud adalah Binsar Sitanggang dan Valentinus Riwu. Keduanya merupakan staf bidang lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *