
KAIMANA- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaimana mengusulkan kepada Pemerintah Daerah, agar kedepan penganggaran untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan didistribusikan langsung ke masing-masing Puskesmas dengan menerbitkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) sendiri.
Usul fraksi PDI Perjuangan ini disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan dan penetapan APBD Perubahan Tahun 2021 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap nota keuangan Bupati Kaimana, Rabu (29/9/2021).

Dikatakan, pendistribusian langsung anggaran melalui penerbitan DPA ke Puskesmas dengan Kepala Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Kesehatan tetap sebagai Pengguna Anggaran perlu dilakukan karena beban kerja pada dinas kesehatan yang cukup besar.
“Dengan memperhatikan beban kerja pada dinas kesehatan yang cukup besar dengan dinamika pelayanan antara Dinas kesehatan dan Puskesmas serta Pustu-Pustu di wilayah Kabupaten Kaimana yang cenderung melangkahi kewenangan kerja antara pegawai struktural pada dinas kesehatan dan pegawai fungsional yang lebih mengarah pada pelayanan teknis yang bersifat profesi maka Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan kepada Bupati untuk kedepan penganggaran pada Dinas Kesehatan didistribusikan kepada masing-masing puskesmas melalui diterbitkannya Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) untuk setiap Puskesmas dimana Kepala Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Kesehatan tetap sebagai Pengguna Anggaran. Hal ini seperti yang telah berjalan pada RSUD Kaimana,” demikian dibacakan juru bicara fraksi, Erny Maya Epha. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik