
KAIMANANEWS.COM – Bulan Februari 2025 Karang Taruna mengembalikan pengelolaan Pujasera kepada Pemerintah Daerah dengan alasan tidak tersedianya lahan parkir yang memadai, fasilitas pendukung sudah mulai rusak, pelapak kurang serius dalam pemanfaatan lapak dan pembayaran lapak menunggak sehingga berdampak pada pengelolaan Pujasera.
Hal ini dijelaskan Sekda Kaimana, Drs. Donald R. Wakum menanggapi pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan DPRK Kaimana pada Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 belum lama ini.
Menurut Sekda, pada tahun 2023 pengelolaan Pujasera ini diserahkan kepada Karang Taruna Kabupaten Kaimana, namun pada pada bulan Februari 2025, Karang Taruna mengembalikan pengelolaan Pujasera kepada Pemerintah Daerah.
“Dengan alasan tidak tersedianya lahan parkir yang memadai, fasilitas pendukung sudah mulai rusak, pelapak kurang serius dalam pemanfaatan lapak dan pembayaran lapak menunggak sehingga berdampak pada pengelolaan Pujasera,” ungkapnya.
Saat ini lanjut Sekda, untuk sementara Pemerintah Kabupaten Kaimana masih mengupayakan pengelola baru. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah memberikan catatan kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana berkaitan dengan pengelolaan Pujasera,” ujar Sekda.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara fraksi, Mimi Selly dalam rapat paripurna tersebut mempertanyakan status Pujasera yang saat ini sudah tidak beraktivitas dan terlihat tidak terurus. Fraksi meminta penjelasan Pemkab Kaimana terkait kelanjutan dari pengelolaan Pujasera dimksud. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik