
KAIMANANEWS.COM – Fraksi Demokrat DPRK Kaimana dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna APBD 2026, mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan masalah PPPK Paruh Waktu.
Melalui juru bicara fraksi, Marthina Putnarubun, Fraksi Demokrat mengatakan, penyelesaian permasalahan diperlukan untuk memastikan agar para peserta yang telah memenuhi syarat administratif dapat memperoleh kepastian hukum.
Dikatakan, persoalan ini pernah disampaikan Fraksi Demokrat pada penetapan APBD Perubahan Tahun 2025, namun sampai saat ini belum diketahui ujung pangkalnya.
“Fraksi Demokrat meminta agar Bupati segera menyelesaikan masalah ini agar anak-anak kita yang telah memenuhi syarat administrasif supaya dapat memperoleh kepastikan hukum karena ini adalah hak konsitusional yang tidak perlu untuk diperdebatkan lagi,” tegas Fraksi yang diketuai Emanuel Rahail dan beranggotakan Marthina Putnarubun, Lucky R. Loupatty, Ali Rumalutur, Matias Farisa dan Kasir Sanggei ini.
Menjawab desakan ini, Wakil Bupati Isak Waryensi yang sekaligus mewakili Bupati Kaimana menjelaskan, Pemerintah Daerah berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa penataan Tenaga Non ASN harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dalam sistem kepegawaian nasional, yaitu melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK Paruh Waktu sebagaimana kebijakan yang sedang diformulasikan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melaksanakan penataan Tenaga Non ASN secara tertib, terukur dan sesuai ketentuan regulasi, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta keberlanjutan pelayanan publik di daerah, namun dalam implementasinya, Pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal terhadap belanja aparatur yang hampir mencapai 30%.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaimana saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis penyelesaian, antara lain: Melakukan pemetaan dan verifikasi data Tenaga Non ASN secara menyeluruh; Melakukan analisis kebutuhan riil perangkat daerah terhadap keberadaan Tenaga Non ASN; Menghitung proyeksi kemampuan fiskal daerah terhadap pembiayaan skema PPPK Paruh Waktu; Mempersiapkan dokumen teknis dan administratif sebagai dasar kebijakan penataan,” ungkap Wabup.
Lanjutnya lagi, Pemerintah Daerah akan melakukan audiensi dan konsultasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna memperoleh petunjuk teknis, arahan kebijakan, serta skema penyelesaian yang paling tepat dan memungkinkan untuk diterapkan di Kabupaten Kaimana. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik