Home / Polhukam / Freddy-Somat Bakal Jadi Paslon Semata Wayang di Pilkada Kaimana

Freddy-Somat Bakal Jadi Paslon Semata Wayang di Pilkada Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Bergabungnya 13 partai politik dalam koalisi besar pendukung Freddy Thie – Sobar Somat Puarada bakal menjadikan keduanya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati semata wayang yang akan bertarung di Pilkada Kaimana 2024.

Keduanya bakal bertarung melawan kotak kosong, pasca resmi mendapat rekomendasi dari PDI Perjuangan dan 7 partai ber-kursi lainnya yakni Demokrat, Golkar, Nasdem, PAN, Hanura, PKB dan PSI.

Serta diperkuat tiga dari tujuh partai non seat yang beberapa waktu lalu sempat mendeklarasikan dukungan kepada bacalon bupati yang bakal diusung PDIP.

Beberapa partai non seat yang kabur dari koalisi dimaksud adalah PKN, Garuda dan Partai Gelora. Sementara empat lainnya masih bertahan yakni Partai Buruh, PKS, partai Ummat dan partai Perindo.

Baca Juga:  Belum ada Balonkada yang Mendatangi KPU Kaimana di Hari Pertama Pendaftaran

Namun empat partai non seat yang masih bertahan ini, kemungkinan besar tidak bisa lagi mengusung calon sendiri karena kendala ambang batas suara sah berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dukungan 13 partai politik disampaikan secara langsung oleh bakal calon bupati Freddy Thie saat tiba di Kaimana usai menjemput rekomendasi, Rabu (28/8/2024).

Ia menyebut, dukungan tersebut datang dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kaimana hasil Pemilu 14 Februari 2024 yakni; Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, Hanura, PKB dan PSI. Sedangkan dukungan partai non seat terdiri dari; PPP, Gerindra, PKN, Garuda dan Partai Gelora.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu: Tidak Ada PSU di Kaimana

Terpisah, Ketua KPU Kaimana Candra Kirana ketika dikonfirmasi wartawan terkait kemungkinan lawan kotak kosong, Selasa (27/8/2024) menjelaskan, jika benar pada saat pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka ada kriteria atau ketentuan–ketentuan yang harus diikuti oleh pasangan calon.

“Jika sampai selesai waktu pendaftaran namun hanya satu calon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari berikutnya. Kalau selama perpanjangan tiga hari, tetap saja tidak ada yang mendaftar maka itu tidak bisa dihindari. Tetapi ada ketentuan yang harus diperhatikan, misalkan keterpenuhan suara pada saat pemilihan yaitu 50 persen plus 1 dari suara sah,” terang Candra. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantor Satpol PP Kaimana Sosialisasi 4 Peraturan Daerah ke Warga Kampung Trikora

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *