
KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana akhirnya resmi menggelar rapat penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penetapan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026 oleh Bupati Kaimana, Jumat (23/1/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRK Kaimana ini dipimpin langsung Ketua DPRK Robi Daud Samangun, didampingi tiga wakil ketua, serta dihadiri anggota DPRK.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Kaimana, Hasan Achmad yang sekaligus menyampaikan rancangan KUA-PPAS, Wakil Bupati Isak Waryensi, Sekda Kaimana bersama para Asisten dan Staf Ahli, serta para Pimpinan OPD.
Ketua DPRK, Robi Daud Samangun dalam sambutannya mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati.
“Bahwa sesuai ketentuan tersebut, idealnya rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2026 disampaikan kepada DPRD Kaimana pada bulan Juli Tahun 2025. Ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kaimana bahwa kedepannya untuk menyampaikan dokuman anggaran harus taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua DPRK.
Disisi lain Robi juga mengatakan, setelah penyerahan KUA dan PPAS hari ini, DPRK melalui Badan Anggaran (Banggar) akan segera melakukan pembahasan secara mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Dan akan diperdalam melalui komisi-komisi DPRK dengan perangkat daerah, guna mensinkronisasi program, menyelaraskan usulan program perangkat daerah dengan arah kebijakan pembangunan daerah (RPJMD) dan kebutuhan riil masyarakat,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik