
KAIMANANEWS.COM – Gugatan yang dilayangkan pasangan bakal calon nupati dan wakil bupati Kaimana, Abdul Rahim Furuada-Luther Rumpumbo (Rambo) terhadap KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado ditolak.
Dalam sidang yang diputuskan Selasa 1 Oktober 2024, pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, sehingga majelis hakim mengambil keputusan untuk menolak. Hakim justru membenarkan kerja-kerja yang telah dilakukan penyelenggara.
“Sidang pembacaan putusan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024) pukul 17.00 WIT. Dalam sidang, Hakim justru membenarkan kerja-kerja yang telah dilakukan penyelenggara,” ungkap Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana ketika dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024.
Dikatakan, selain ditolaknya gugatan pemohon, pihak Pengadilan juga mewajibkan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.295.000. Candra berharap, semua pihak dapat menerima keputusan pengadilan dimaksud.
Candra juga menjelaskan, dengan telah diputuskannya perkara gugatan Rambo di PTUN, maka pihaknya akan kembali melanjutkan proses pencetakan surat suara yang sempat tertunda akibat menunggu putusan PTUN.
“Pencetakan surat suara sudah on proses, dimulai dari penyiapan desain dan lelang terhadap perusahaan penyedia jasa percetakan,” tutupnya. |lau|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik