
SETELAH melakukan indentifikasi terhadap angkutan umum ojek yang ada di Kabupaten Kaimana, Dinas Perhubungan Kaimana melalui Bidang Perhubungan Darat menetapkan hanya 4 organisasi ojek yang sah beroperasi. Pengesahan organisasi ojek ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI yang menetapkan ojek sebagai angkutan umum.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kaimana, Viktor Tanamal menyampaikan ini saat dikonfirmasi belum lama ini. Ia mengatakan, dari 7 organisasi yang diidentifikasi, hanya 4 yang disahkan oleh Dinas pehubungan.
Dijelaskan, dari 7 organisasi ojek yang beroperasi yakni; Garuda, Genova, Amanarau, Nuar, Amatu, SImora dan Duta Senja, hanya 4 yang telah melengkapi berkas berkas akta notaris dan mengantongi izin operasi. Empat organisasi ojek dimaksud adalah Garuda, Genova, Amanarau dan Simora. Sedangkan 3 lainnya belum memiliki izin.
“Mengacu pada Peraturan Menteri, kami Dinas Perhubungan telah melakukan identifikasi terhadap organisasi ojek yang ada di Kabupaten Kaimana dan hasilnya dari 7 organisasi ojek yang ada, hanya 4 yang memilki akta notaris dan mengantongi izin operasi yakni Garuda, Genova, Amanarau dan Simora. Jadi keempatnya sah beroperasi, sedangkan 3 lainnya illegal,” ungkap Viktor.
Dijelaskan, pengesahan organisasi ojek ini telah diawali pertemuan bersama seluruh pengurus ojek pada 7 Juli 2019. Pada pertemuan tersebut, disepakati seluruh organisasi ojek di Kaimana wajib menyiapkan kelengkapan organisasi, diantaranya akta notaris untuk mendapatkan izin operasi. Dari 7 yang selama ini beroperasi, hanya 4 yang melakukan pengurusan berkas.
Viktor tegaskan, untuk 3 organisasi ojek yang tidak sah karena tidak memiliki ijin resmi atau illegal , disarankan untuk bergabung dengan salah satu dari 4 organisasi resmi. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan hal buruk saat memberikan pelayanan sekaligus mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan pada setiap anggota ojek. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik