


BUPATI Kaimana, Matias Mairuma, mengizinkan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 77 masuk membawa penumpang hanya untuk satu kali pelayaran. Kapal dijadwalkan akan tiba di Pelabuhan Kaimana, Sabtu (25/7/2020).
Selain mengangkut Calon Siswa (Casis) TNI AL, kapal juga diizinkan menyinggahi pelabuhan Fakfak untuk mengambil masyarakat ber-KTP Kaimana yang ingin kembali ke Kaimana.
Keputusan orang nomor satu Kaimana ini diambil menanggapi surat permohonan TNI Angkatan Laut Nomor:B/27/VII/2020 tanggal 21 Juni 2020 perihal permohonan izin sandar di Pelabuhan Kaimana untuk membawa Casis Angkatan Laut dari Sorong.
Dalam surat bernomor 820/537 Tanggal 22 Juli 2020 dimaksud, Bupati tegaskan, izin masuk KM Sabuk Nusantara 77 ini hanya berlaku satu kali sandar, dengan empat ketentuan yang wajib dipatuhi.
Ketentuan dimaksud adalah; penumpang kapal adalah benar-0enar Casis TNI AL sesuai dengan daftar yang ada di Pos AL Kaimana.
“Apabila ada penumpang lain, hanya khusus bagi masyarakat yang mempunyai KTP Kaimana yang akan kembali ke Kaimana,” tegas Bupati pada poin kedua.
Sedangkan poin ketiga, Bupati berharap agar kapal yang akan berlayar dari Sorong menuju Kaimana ini, terlebih dahulu menyinggahi Pelabuhan Fakfak untuk mengambil masyarakat yang mempunyai KTP Kaimana dan akan kembali ke Kaimana.
Bupati juga ingatkan agar pelayanan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Rencana masuknya KM Sabuk Nusantara 77 ini dibenarkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kaimana, Farid Sujianto. Ia mengatakan, sudah menerima surat permohonan izin sandar hanya khusus untuk KM Sabuk Nusantara 77.
“Suratnya hanya untuk izin sandar KM Sabuk Nusantara 77 yang nanti tiba Sabtu, membawa penumpang Casis TNI AL,” terang Farid via telpon. |RED|AWI|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik