
KAIMANANEWS.COM – Hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 dipastikan akan diumumkan paling lambat pada 24 Agustus 2025. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Imanuel Ricardo Fandi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).
“Jadwal pengumuman hasil seleksi itu mulai 20 hingga 24 Agustus 2025. Jadi kami memilih tanggal 24 Agustus untuk pengumumannya. Hasil seleksi sudah kami serahkan, namun masih diolah oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi di BKN Pusat,” jelasnya.
Menurut Fandi, setelah hasil seleksi diolah, data peserta otomatis masuk dalam sistem Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan telah dimasukkan ke aplikasi pada 21 Agustus 2025.
Ia menegaskan, pengumuman hasil seleksi PPPK akan dilakukan secara online maupun offline. Bagi peserta yang memiliki akses internet dapat langsung mengecek pada akun masing-masing, dengan dua kemungkinan notifikasi: selamat atau mohon maaf.
Sementara bagi peserta yang terkendala jaringan internet, pengumuman juga akan ditempel di sejumlah lokasi umum.“Kami masih menunggu hasil akhir dari aplikasi. Jika sudah ditarik, barulah kami keluarkan pengumuman resmi. Yang pasti, hasil seleksi ini murni sesuai regulasi, tanpa intervensi ataupun kebijakan dari pemerintah daerah,” tegasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik