
KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana telah mengalokasikan anggaran untuk membiayai pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pengalokasian dana ditandai penandatanganan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) antara Bupati Kaimana, Ketua KPU Kaimana dan Ketua Bawaslu Kaimana, Senin (6/11/2023).
Adapun total dana hibah dimaksud menurut Kepala Kesbangpol Kaimana, Agus Duwila adalah sebesar Rp.47.816.915.000 untuk KPU dan Rp.15.121.196.000 untuk Bawaslu.
Dana hibah ini terang Agus Duwila, dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kaimana yang pengalokasiannya akan dilakukan dalam dua tahap dengan komposisi 40:60%.
Dana tahap pertama untuk KPU adalah sebesar Rp.19.126.766.000 atau 40% dari total anggaran, sementara sisanya sebesar 60 persen akan dianggarkan pada APBD Kaimana Tahun 2024.
“Sisanya akan dianggarkan pada APBD Kaimana tahun anggaran 2024 sebesar Rp.28.690. 149.000 atau 60 persen dari total dana hibah tersebut,” ujarnya.
Sedangkan untuk Bawaslu, tahap pertama dialokasikan sebesar 40 persen atau Rp.6.048. 478.400. “Sisanya sebesar Rp.9.072.717.600 atau 60 persen akan dialokasikan pada APBD Kaimana tahun anggaran 2024,” pungkasnya. |RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik