Home / Berita Utama / Ini Penjelasan Wakil Bupati Kaimana Terkait 3 Ranperda yang Diusulkan ke DPRK

Ini Penjelasan Wakil Bupati Kaimana Terkait 3 Ranperda yang Diusulkan ke DPRK

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana di penghujung tahun 2025 ini mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRK untuk dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana, Kamis (27/11/2025).

Tiga Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik, Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, serta Ranperda Kawasan Strategis Pariwisata di Kawasan Teluk Triton.

Terkait ketiga Ranperda ini, Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi dalam nota pengantar Ranperda menjelaskan, Ranperda Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh disusun untuk peningkatan kualitas permukiman masyarakat, mengurangi kawasan kumuh, serta meningkatkan akses terhadap infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, drainase dan ruang terbuka publik.

“Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 837 kepala keluarga yang dikategorikan masih berada/tinggal dalam lokasi/kawasan kumuh yang dinilai tidak layak huni, dengan jumlah lokasi yang tersebar di 15 kawasan yang tersebar di Kabupaten Kaimana,” terang Wakil Bupati.

Baca Juga:  Gelar Bimtek, Dinas PTSP Minta Investor dan Pelaku UMKM Taati Regulasi

Oleh karena itu lanjut Wabup, melalui Perda ini Pemerintah Daerah ingin memastikan adanya kepastian regulasi mengenai pencegahan kawasan kumuh baru, peningkatan kualitas permukiman yang sudah ada, serta mekanisme kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Penataan kawasan permukiman yang layak merupakan bagian penting untuk mendorong kualitas hidup masyarakat yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik terang Wabup, merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam meningkatkan tata kelola lingkungan hidup, khususnya terkait pengelolaan air limbah domestik yang aman dan berkelanjutan.

“Perda ini akan menjadi dasar hukum dalam penyediaan layanan pengolahan limbah domestik, pengembangan infrastruktur sanitasi, peran serta masyarakat, serta mekanisme pengawasan. Kami berharap melalui regulasi ini, pencemaran lingkungan dapat ditekan secara signifikan dan kualitas kesehatan masyarakat semakin meningkat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Selalu Begini, Disweeping Polantas, Pengendara Enggan Melintas

Sedangkan terkait Ranperda Kawasan Strategis Pariwisata di Kawasan Teluk Triton, Wabup jelaskan, Teluk Triton adalah salah satu anugerah alam terbesar yang dimiliki Kabupaten Kaimana. Teluk ini memiliki keindahan lanskap karst, kekayaan biota laut, situs budaya, sejarah peradaban, serta potensi wisata bahari yang sangat dikenal di tingkat nasional maupun internasional.

“Teluk Triton bukan sekadar destinasi wisata, ini merupakan aset strategis daerah yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara berkelanjutan,” ungkap Wabup.

Ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini ungkap Wabup, disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, kondisi sosial masyarakat, potensi wilayah, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami berharap DPRK Kaimana dapat memberikan dukungan melalui pembahasan yang konstruktif, sehingga ketiga Rancangan Perda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” harap Wabup. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *