Home / Berita Utama / Kajati Papua Barat ‘Warning’ Jajaran Kejaksaan Negeri Kaimana Jangan Bermain Proyek

Kajati Papua Barat ‘Warning’ Jajaran Kejaksaan Negeri Kaimana Jangan Bermain Proyek

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar SH. M.Hum memberikan peringatan (warning) kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kaimana agar tidak bermain proyek.

Kajati meminta peran seluruh masyarakat Kaimana untuk mengawasi. Apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan bermain proyek agar segera melaporkan kepada pihaknya.

“Kami minta seluruh masyarakat Kaimana turut mengawasi. Apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan bermain proyek segera laporkan kepada kami,” tegas Kajati pada peresmian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:  Tanam Mangrove, Wabup Kaimana Ajak Masyarakat Lestarikan Alam dan Cegah Abrasi

Kajati berharap, Kejaksaan Negeri Kaimana bisa memberikan pendampingan yang baik dalam setiap penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Kaimana.

“Di bidang perdata dan tata usaha negara sudah tersirat dengan sangat jelas, bahwa Kejaksaan memiliki 5 tugas, penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:  KPU Kaimana Teken MoU, Ratusan Anggota PPD, PPS, Pantarlih dan KPPS Masuk BPJS

Diakhir sambutannya, Kajati juga berharap, kolaborasi antara Pemkab Kaimana dengan Kejaksaan Negeri Kaimana bisa terjalin baik, mengingat seorang Kabag Hukum di Lingkup Setda Kaimana adalah seorang Jaksa.

“Laksanakan tugas dengan baik agar bisa menjembatani setiap persoalan dan bukan menjadi penghambat,” pesan Kajati sembari mengingatkan, percepatan pembangunan di Papua Barat perlu dikawal dengan baik melalui kerja optimal jajaran Kejaksaan. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kasat Lantas Polres Kaimana; Ruas Jalan Lumba-Lumba Baru Dibuka Setelah Upaya Mediasi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ruas jalan satu arah dari Tugu Lumba-Lumba menuju Kota yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *