
KAIMANANEWS.COM – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi empat Peraturan Daerah (Perda) melibatkan masyarakat Kampung Trikora, Distrik Kaimana, Senin (29/9/2025).
Empat Peraturan Daerah dimaksud adalah; Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol; Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penertiban dan Pengawasan Hewan Ternak dan Hewan Kesayangan; Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Prostitusi; serta Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Larangan Perjudian Dalam Wilayah Kabupaten Kaimana.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Gereja Katolik Santa Monika Kampung Trikora ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kaimana, Yacob Ahimsa Irre Warere, S.STP., M.Si.
Asisten I mengawali sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana yang telah menginisiasi kegiatan ini, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah.

Dikatakan, Perda yang disosialisasikan ini memang sudah lama terbit, namun sosialisasi perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mengingatkan kembali masyarakat tentang adanya peraturan yang mngendalikan, membatasi bahkan melarang untuk wajib ditaati.
“Perda ini sudah ada dari tahun 2015 dan 2018. Ada yang sudah tahu dan sudah lupa-lupa dan ada juga yang belum tahu sama sekali. Ini tujuannya untuk mengingatkan kembali kepada kita sekalian terkait dengan peraturan-peraturan daerah. Bahwa peraturan daerah ini dimaksudkan untuk mengingatkan kita tentang ruang lingkup, serta larangan dan sanksi hukum yang harus kita taati,” ujar Asisten I.
Ia berharap agar sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta yang hadir dan disampaikan secara lebih luas kepada seluruh masyarakat Kampung Trikora khususnya, berkaitan dengan apa yang diatur dalam peraturan ini.
Sementara Kepala Satpol PP Kaimana, Bernadus Clif Kiruwa, S.Sos pada kesempatan yang sama juga berharap, agar masyarakat dapat mengikuti setiap materi sosialisasi dengan baik, sehingga ketika melakukan aktivitas yang berkaitan dengan isi Perda, sudah memahami aturan batasan, larangan bahkan sanksi hukum yang akan dihadapi.
Dikatakan, peraturan daerah yang pemerintah tetapkan, tidak bermaksud untuk membatasi ruang gerak masyarakat, tetapi untuk mengendalikan agar tidak melewati batas-batas atau norma yang dikwhatirkan dapat mengganggu kepentingan masyarakat banyak. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan penuh bagi penegakan Perda di Kabupaten Kaimana. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik