
POLRES Kaimana akhirnya membeberkan besaran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2011 untuk memberangkatkan 40 calon haji namun berujung persoalan adalah sebesar Rp.3,6 Miliar.
Namun dari total Rp.3,6 Miliar tersebut, hanya Rp.200.000.000 yang dapat dipertanggungjawabkan, sisanya tidak jelas pemanfaatannya alias tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung, SIK melalui kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Seno Hartono Hadinoto STK, SIK di ruang kerjanya, Jumat (4/6/2021).

“Dana untuk pemberangkatan 40 calon haji secara keseluruhannya sebesar Rp.3,6 Miliar. Yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar 200 juta, sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kasat.
Hal ini lanjut Kasat, sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP Povinsi Papua Barat. ”intinya kami fokus pada perbuatan mereka sampai negara mengalami kerugian,” ujar Seno.
Kasat Seno juga mengatakan, kasus dari tahun 2011 ini harus segera diselesaikan sehingga tidak terjadi polemik diantara masyarakat Kaimana.
“Kami tetap akan menyelesaikan kasus ini karena ini kasus yang sudah lama, selain itu juga Negara mengalami kerugian,” ungkapnya disela mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi sidang pra peradilan kasus haji yang diajukan 2 tersangka di Pengadilan Negeri Kaimana Senin pekan depan. |DAR|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik