Home / Berita Utama / Kasus Pematangan Lahan PLTMG Kaimana, 11 Saksi Telah Diperiksa

Kasus Pematangan Lahan PLTMG Kaimana, 11 Saksi Telah Diperiksa

Bagikan Artikel ini:

PENANGANAN kasus pematangan lahan untuk pembangunan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Kabupaten Kaimana terus bergulir. Pasca penahanan 3 tersangka, hingga saat ini telah ada 11 saksi yang diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaimana.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater Sianipar, SH menyampaikan ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2020). Dikatakan, dari 11 saksi yang telah diperiksa, dua diantaranya merupakan saksi ahli.

“Proses penyidikan sekarang sementara berjalan. Sampai saat ini sudah 11 orang saksi yang kami periksa, 2 diantaranya saksi ahli, masing-masing dari BPK selaku tim audit dan dari LPJK selaku lembaga pengembangan jasa konstruksi,” ungkap Kasi Pidsus.

Baca Juga:  Ikan Diduga Berformalin Ditemukan di Pasar Ikan Air Tiba

Pemeriksaan terhadap 11 saksi dimaksud lanjut Willy, dilakukan untuk pengembangan kasus sekaligus pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan pematangan lahan dan pembangunan talud PLTMG.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari proses pengembangan kasus. Dari sini mungkin ada tersangka baru, tetapi sejauh ini belum ada. Kami belum mendapatkan petunjuk baru untuk memperkuat alat bukti, karena minimal harus ada 2 alat bukti, baru kita bisa tetapkan tersangka baru,” terang Willy.

Ditambahkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa, karena dari pengembangan pemeriksaan, ada sekitar 15 sampai 21 saksi yang harus dimintai keterangan. Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan, karena pihak Kejari Kaimana saat ini tengah mengikuti Rakernis (Rapat Kerja Teknis).

Baca Juga:  Sahkan 5 Perda, DPRD Kaimana Minta Pemda Segera Tindaklanjuti dan Implementasikan

Seperti yang ramai diberitakan, pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan talut PLTMG Kaimana di Kampung Coa ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1.793.851.488,22 dari nilai kontrak sebesar Rp.18.280.000.000. Hal ini didasarkan pada hasil audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Dari kasus ini, tiga orang tersangka telah ditahan, masing-masing; PT alias Honce selaku kontraktor pelaksana/Direktur PT. Selatan Indah, CETW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kaimana dan JSRM selaku Ketua Pokja ULP Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kaimana. Ketiganya dititipkan sementara di Rutan Polda Papua Barat sebagai tahanan Kejaksaan. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemkab Kaimana Alokasikan Rp.1,5 M Tanggulangi Bencana di Kampung Esrotnamba

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui APBD Tahun 2026 mengalokasikan anggaran sebesar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *