
KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial SPS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Kampung Tahun 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana.
Penetapan SPS sebagai tersangka, Kamis (29/2/2024) malam dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan rangkaian tahapan pemeriksaan hingga menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya.
Pantauan media ini, usai ditetapkan sebagai tersangka, sekitar Pukul 20.40 WIT, SPS keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Kaimana menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman kantor.
Sebelum menuju mobil tahanan dengan dikawal sejumlah penyidik, SPS sempat terlihat bersama istri di dalam lobi Kejaksaan.
Sesudahnya, SPS yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda langsung menaiki mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa menuju tahanan sementara Lapas Kelas III Kaimana.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kaimana. |RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik