Home / Hukrim / Kejari Kaimana Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi DPMK

Kejari Kaimana Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi DPMK

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial SPS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Kampung Tahun 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana.

Penetapan SPS sebagai tersangka, Kamis (29/2/2024) malam dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan rangkaian tahapan pemeriksaan hingga menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya.

Baca Juga:  Dugaan Black Campaign, MM Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pantauan media ini, usai ditetapkan sebagai tersangka, sekitar Pukul 20.40 WIT, SPS keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Kaimana menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman kantor.

Sebelum menuju mobil tahanan dengan dikawal sejumlah penyidik, SPS sempat terlihat bersama istri di dalam lobi Kejaksaan.

Baca Juga:  Pengaduan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pejabat Bertambah

Sesudahnya, SPS yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda langsung menaiki mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa menuju tahanan sementara Lapas Kelas III Kaimana.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kaimana. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Baru

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *