
KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana (Kejari) berkomitmen menuntaskan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan arm rool dan container sampah senilai Rp.1,5 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, S.H., M.H, saat melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM, di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Kamis (23/1/2025).
Kajari menyebut, kasus ini bermula dari temuan Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Kaimana pada tahun anggaran 2022, dimana terdapat indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan arm Roll dan container sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana.
“Jaksa Penyidik telah menemukan fakta dan alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut, dan kami masih melakukan pemeriksaan ahli, untuk menghitung kerugian negara dan menetapkan tersangka,” beber Kajari.
Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Ramli Amana menegaskan, penanganan perkara terus bergulir sesuai dengan arahan pimpinan dalam waktu yang tidak lama lagi, pihaknya akan meningkatkan status dan menemukan tersangka.
“Sesuai dengan tahapan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang berasal dari DLH Kaimana maupun pihak-pihak lainnya,” tambahnya.
“Penanganan perkara yang ditangani masih di pidana umum selanjutnya akan dilimpahkan ke pidana khusus, untuk menemukan tersangka atau pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tutupnya. |isw|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik