Home / Berita Utama / Kejari Kaimana Tahan ATS Dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Karawawi

Kejari Kaimana Tahan ATS Dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Karawawi

Bagikan Artikel ini:

KEJAKSAAN Negeri Kaimana, Senin (12/4/2021) petang, resmi menahan ATS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al Hijrah Kampung Karawawi, Distrik Buruway yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2020.

Tersangka yang mengenakan rompi tahanan langsung dibawa menuju ruang tahanan Lapas Kaimana sebagai tahanan Pidana Khusus Kejari Kaimana.

Penahanan ATS yang berkedudukan sebagai ketua panitia pembangunan masjid  didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana selaku penyidik Nomor: 01/R.2.14/Fd.1/04/2020 Tanggal 12 April 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH,MH ketika menyampaikan keterangan Pers di Ruang Kerjanya Senin petang mengatakan, ATS selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi, diduga telah menerima dana hibah pembangunan Masjid Al-Hijrah Kampung Karawawi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.250.000.000.

Baca Juga:  BKPSDM Kaimana Ajukan Penjadwalan Ulang Tes PPPK Tahap II

Lanjut Kajari, namun diduga tidak menggunakan dana hibah yang diterima sesuai dengan peruntukkannya sehingga telah merugikan negara setidak-tidaknya sejumlah tersebut. Kajari juga menyebut penetapan ATS sebagai tersangka dilakukan setelah pihak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi.

“Bahwa pada hari ini Senin 12 April 2021, Kejaksaan Negeri Kaimana telah menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2020 atas nama inisial ATS selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid,” terang Kajari.

Baca Juga:  Dipimpin Kakanwil Kumham PB, Lapas Kaimana Gelar Upacara Hari Pahlawan

Atas perbuatannya lanjut Kajari, tersangka dikenakan tiga pasal yakni primair Pasal 2 ayat 1, subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan lebih subsidair pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kajari menambahkan, untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan penahanan terhadap Tersangka ATS selama 20 kedepan terhitung mulai tanggal 12 April 2021 hingga 1 Mei 2021. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *