
KAIMANANEWS.COM – Keluarga korban dugaan pelecehan seksual resmi membuat laporan polisi (LP), Kamis (4/7/2024) setelah sempat mengadu ke SPKT Polres Kaimana pada Selasa (2/7/2024) malam.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman mengatakan, usai menerima pengaduan dari keluarga korban, pihaknya melakukan gelar perkara bersama tim.
Dari hasil gelar perkara lanjut Kasat Reskrim, pihaknya mengantongi bukti permulaan yang cukup, dimana berdasarkan bukti tersebut, pihaknya langsung menginstruksikan personel melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk membuat laporan polisi agar kasus ini dinaikan statusnya ke penyidikan.
Ditanya apakah terduga pelaku sudah diamankan, Kasat Reskrim mengatakan terduga pelaku belum diamankan karena awalnya bersifat pengaduan bukan laporan polisi.
Namun jika nanti gelar perkara kembali dilakukan untuk tingkatkan ke status penyidikan, maka akan ada upaya paksa terhadap terduga pelaku, salah satunya yakni penangkapan dan penahanan.
“Terduga pelaku belum kita amankan, karena awalnya masih bersifat aduan. Tapi jika nanti proses kita gelar kembali untuk tingkatkan status ke penyidikan, baru ada upaya paksa salah satunya yakni penangkapan dan penahanan,” tegas Kasat Boby.
Kasat juga menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik akan menggunakan beberapa undang-undang dan pasal untuk menjerat terduga pelaku.
“Ada beberapa undang-undang yang nantinya kita pakai dan juga beberapa pasal yang akan kita terapkan,” ujarnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik