
KAIMANANEWS.COM – Koperasi Serba Usaha Nelayan Kaimana Mandiri (KSU-NKM) terbentuk. Koperasi ini digagas pembentukannya pada akhir Oktober lalu oleh sejumlah nelayan yang ingin mengembangkan usaha dan memulihkan perekonomian.
Menindaklanjuti gagasan dimaksud, Rabu (16/11/2022) dilakukan rapat anggota koperasi dengan Pemerintah Daerah yang diwakili Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindapkop UMKM Kaimana, Anita Ema Bwefar, serta Staf Khusus Bidang Hukum Bupati Kaimana, Ahmad C. Matdoan.
Rapat bertujuan membahas regulasi atau aturan hukum terkait pembentukan koperasi, metode pembuatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi, serta pembentukan struktur kepengurusan koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Koperasi Serba Usaha Nelayan Kaimana, Abdul Rumakuay menjelaskan, inisiatif pembentukan koperasi berawal dari diskusi bersama antara sesama nelayan setelah melihat potensi sumber daya perikanan dan kelautan yang melimpah.
Dari sini sebut Abdul, dirinya dan beberapa nelayan sepakat untuk membentuk koperasi yang kedepan akan memberikan dorongan semangat bagi para nelayan untuk berusaha meningkatkan perekonomian yang selaras pula dengan upaya pemerintah daerah dalam memulihkan ekonomi masyarakat.

“Gagasan mendirikan koperasi bermula dari pikiran kami tentang bagaimana kami nelayan Kaimana bisa diperhatikan hak-hak kami. Dan juga karena melihat potensi nelayan yang ada di Kaimana yang sangat banyak sehingga dari bincang-bincang kami dengan beberapa anggota kami sepakat membentuk koperasi,” ujar Abdul.
Sementara Staf Ahli Bidang Hukum, Ahmad Matdoan dalam kesempatan tersebut mengatakan, pemerintah hadir untuk masyarakat dan siap membantu dalam rangka peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.
“Koperasi ini tentu sangat baik karena dibentuk berdasarkan inisiatif masyarakat dan akan difasilitasi oleh pemerintah. Sesuai namanya Koperasi Serba Usaha maka kedepan ini bukan hanya untuk mensuport kepentingan nelayan saja, tetapi bisa juga untuk mendukung kegiatan-kegiatan lain anggota sehingga perlu diatur dalam AD/ART,” ujar Ahmad.
Pesan senada juga disampaikan Kabid Koperasi Disperindagkop, Anita Bwefar yang berharap agar koperasi yang dibentuk ini bisa mendukung kebutuhan nelayan atau kepentingan lainnya dari para anggota.
Anita juga menjelaskan, dengan hadirnya KSU Nelayan Mandiri Kaimana ini, jumlah koperasi di Kaimana menjadi bertambah. Saat ini jumlah koperasi di Kaimana mencapai kurang lebih 30 koperasi, meskipun yang aktif beroperasi hanya sebanyak 7 koperasi.
Pertemuan lanjutan terkait pembentukan KSU-NKM ini ditutup dengan penyerahan dokumen kepengurusan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik