
KAIMANANEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Kamis (8/8/2024) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Kegiatan dibuka Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Bantemi.
Ketua KPU dalam arahannya mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi terkait jadwal dan tahapan proses pencalonan kepala daerah tahun 2024.
“Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini lebih mengacu kepada aturan tahapan pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik,” ungkap Ketua KPU.
Dijelaskan, PKPU ini membahas terkait rangkaian dan tahapan pilkada dan syarat calon maupun syarat pencalonan seperti batas usia calon, rekomendasi izin dari Majelis Rakyat Papua (MRP) khusus Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, bisa memberikan edukasi serta pemahaman yang baik kepada partai politik, yang mengusung pasangan calon agar bisa secepat mungkin menyiapkan item-item apa saja, yang diperlukan kedalam syarat pasangan calon maupun syarat pencalonan.
Hadir dalam kegiatan itu, Komisioner Bawaslu Jhon Philip Kirwa, Ketua PN Kaimana Syafruddin, Kajari Kaimana Anton Markus Londa, Kepala Dinas Kesehatan Arifin Sirfefa, Danyon 764/IB Letkol Infanteri Anton Timotius Milala, perwakilan Partai Politik, Disdukcapil dan tamu lainnya. |lau|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik