

KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menemukan sebanyak 1.262 anomali atau kejanggalan pada data pemilih untuk Pilkada Desember 2020. Data dimaksud ditemukan setelah pihak KPU melakukan analisis terhadap laporan warga.
Laporan warga masuk ke KPU setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) disebarkan ke setiap TPS guna mendapatkan tanggapan sebelum ditetapkannya menjadi DPT.
Candra Kirana, Komisioner Divisi Data KPU Kaimana menyampaikan ini, Selasa(6/10/2020). Dikatakan, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh pihak KPU terhadap laporan masyarakat, ditemukan 1.262 anomaly data atau data janggal.
“Ada anomali data yang kami temukan. Dimana berdasarkan hasil analisis kami, itu ada sekitar 1 261 lebih yang janggal. Ada yang KK yang belakangnya nol, data ganda antar TPS, antar Distrik dan antar Distrik dalam satu kabupaten” ungkap Candra.
Selain berdasarkan analisis KPU lanjut Candra, ada pula laporan yang datang dari sejumlah pihak antara lain Bawaslu dan tim Terkabul yang menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam DPS.
“Dari Bawaslu dan tim Terkabul itu sekitar 682 pemilih. Data ini sama dengan yang ditemukan oleh PPD di lapangan. Tetapi pada 29 September kemarin, ada sekitar 600 sampai 700 yang sudah divalidasi,” terang Candra.
Ditambahkan, pada 9 Oktober, PPD bersama Bawaslu dan Parpol pengusung, akan melakukan pleno hasil rekapitulasi, untuk selanjutnya akan dilanjutkan dengan uji publik.
Selain itu lanjut Candra, Dinas Dukcapil juga akan menyerahkan data penduduk yang telah melakukan perekaman selama bulan Juni hingga September.
“Dari Disdukcapil juga menginformasikan bahwa hasil perekaman bulan Juni sampai September juga akan diserahkan ke KPU untuk dilakukan pengecekan. Jadi kemungkinan DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 30.385 akan bertambah,” pungkasnya. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik