
BUPATI Kaimana, Drs. Matias Mairuma, Selasa (29/9/2020) resmi melantik Luther Rumpumbo, S.Pd sebagai penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana. Pelantikan didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: 821.2/01 Tahun 2020.
Pelantikan Penjabat Sekda Kaimana ini juga merujuk pada surat persetujuan Gubernur Papua Barat Nomor: 1266/X.821.2/BKD/VIII/2020 tertanggal 30 Agustus 2020 tentang Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana.
Turut hadir pada pelantikan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah ini, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Benyamin Nuboba, SH, Wakil Ketua II DPRD Kaimana Jaquilina Claudia, S.Hut, perwakilan Polri, TNI dan Kejaksaan Negeri Kaimana.
Bupati Matias Mairuma dalam sambutannya mengatakan, pergantian pejabat maupun rotasi jabatan dalam lingkup pemerintahan dari tingkat pusat sampai daerah merupakan hal biasa, sehingga tidak perlu diperdebatkan atau dipertentangkan.

Rotasi jabatan untuk menempati posisi Sekretaris Daerah dilakukan jika seseorang telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan undang-undang. Pejabat dimaksud minimal eselon IIA dan syarat ini sudah dipenuhi Luther Rumpumbo.
“Pergantian jabatan dalam lingkungan Pemerintahan di Republik Indonesia ini merupakan hal biasa. Jadi tidak perlu diperdebatkan atau dipertentangkan karena semua yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan,” ujar Bupati.
Dikatakan, pengangkatan Luther Rumpumbo sebagai penjabat Sekda juga dilakukan setelah melihat rekam jejak yang bersangkutan ketika dipercayakan menduduki jabatan sebelumnya.
“Saya pernah uji integritasnya. Saya copot dia dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan. Begitu dicopot dia tetap menunjukkan kesetiaannya dalam tugas. Tidak seperti yang lain, begitu dicopot langsung lari ke media sosial. Jadi saya tidak ragu mengangkatnya sebagai penjabat Sekda,” ungkap Bupati.
Menutup arahannya, Bupati berpesan agar setelah dilantik, Penjabat Sekda segera melaksanakan tugas hingga 6 bulan kedepan. “Saudara sudah bisa melaksanakan tugas mengurus pemerintahan mulai hari ini hingga 6 bulan kedepan sambil menunggu Sekda defenitif,” pungkasnya. |AWI|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik