
KAIMANANEWS.COM – Kabar buruk, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat menempatkan Kabupaten Kaimana pada opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2024, setelah selama 11 tahun berturut-turut menempati opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menyikapi masalah ini, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mencari akar permasalahan dan mencarikan solusi penyelesaian dengan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah. Pansus dimaksud diketuai, Ronaldo David Anggawijaya
Hal ini dibenarkan Ketua Pansus terpilih, Anggota DPRK, Ronaldo David Anggawijaya ketika dikonfirmasi usai rapat pembentukan Pansus di Gedung DPRK, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, DPRK dengan salah satu fungsinya yakni pengawasan, akan melakukan crosscheck di lapangan untuk menanggapi laporan hasil pemeriksaan BPK dan melihat kembali apa saja hasil temuan BPK, untuk kemudian akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan.
“Pansus ini dibentuk untuk menananggapi laporan hasil pemeriksaan BPK. Kita kan mempunyai pengawasan, jadi harus memeriksa di lapangan apakah temuan BPK sesuai atau tidak,” ungkapnya.
Politisi Partai Nasdem ini juga menyebut, Kabupaten Kaimana turun level atas LHP BPK yakni dari WTP ke WDP. “Kita kan turun level dari WTP ke WDP. Makanya itu kenapa bisa turun, kita carikan permasalahan utamanya dimana. Hasilnya nanti kita rekomendasikan untuk harus dicarikan jalan keluarnya supaya jangan ada pengulangan kesalahan lagi,” tegasnya.
Ia berharap, dari Pansus yang dibentuk DPRK ini, kabupaten Kaimana pada tahun depan bisa kembali meraih opini WTP. “Harapan kita tahun depan bisa meraih WTP lagi,” tandas Wakil Ketua Komisi A DPRK Kaimana ini.
Ditambahkan, Pansus LHP BPK yang dibentuk ini berasal dari perwakilan fraksi yakni; Jaja Sudrajat Undang Soleh selaku Wakil Ketua, anggota; Milka Martina Taboka, Ali Rumalutur, Sarifa Aituarauw, Hardiman, Ronial Rantetasak, Chandra Max Ronaldo, Lucky Ricky Loupaty dan Isak Werfete.
“Kita jangka waktu kerjanya kurang lebih 14 hari, terhitung hari ini 6 Agustus sampai 26 Agustus 2025. Dan tanggal 26 Agustus itu sudah paripurna yaitu kami menyampaikan hasil pemeriksaan di lapangan sekaligus menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik