
KAIMANANEWS.COM – Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) Kabupaten Kaimana, Oknis Tutuhatunewa mengingatkan anggota DPRD tidak mengambil bagian dalam pekerjaan-pekerjaan di pemerintahan.
Ketua LP2TRI menyampaikan ini, Jumat (14/11/2025). Menurutnya, larangan agar DPRD tidak mengambil bagian dalam pekerjaan proyek di pemerintahan, diatur khusus dalam undang-undang.
Adapun dasar hukum utama yang melarang anggota dewan “main proyek pemerintah menurut Oknis, antara lain; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (UU MD3) yang secara tegas melarang anggota dewan untuk “main proyek.”
Selain itu, larangan DPRD main proyek pemerintah juga diatur dalam undang-undang tentang barang dan jasa pemerintah yang mengatur bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam fungsi pengawasan seperti DPRD tidak boleh menjadi pelaksana proyek yang diawasi.
Dikatakan, peraturan pengelolaan keuangan daerah juga menyebut, perencanaan, penganggaran, pelaksana penatausahaan, pelaporan dan pengawasan keuangan daerah memiliki pemisahan kewenangan yang jelas antara eksekutif/ pemerintah dan legislatif/DPRD
“Karena DPRD memiliki fungsi pengawasan atau budgeting dan controlling terhadap pelaksanaan APBD termasuk proyek-proyek didalamnya. Jika anggota DPRD terlibat sebagai pelaksana proyek, hal ini akan menimbulkan konflik kepentingan serius dan mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan antara pengawas dan pelaksana,” tegas Oknis.
Ia menegaskan, kolusi antara pemerintah daerah dan anggota DPRD dalam pembagian proyek merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah bertugas melaksanakan proyek, sedangkan DPRD bertugas mengawasi dan menyetujui anggaran proyek tersebut. Sehingga kolusi antara pemerintah daerah dan anggota DPRD dalam pembagian proyek merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” warning Ketua LP2TRI Kaimana ini. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik