
KAIMANANEWS- Dalam rangka mendukung kebijakan Kaimana Nol Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana di tahun anggaran 2022 ini, mengusulkan penambahan armroll atau kendaraan khusus untuk kontainer, serta dump truk untuk memaksimalkan pengangkutan sampah menuju TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Kilo 6.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penanganan Persampahan, Kebersihan Kota dan KSDA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana, Hasan Mahua, SKM saat dikonfirmasi terkait masalah persampahan belum lama ini.
Menurut Hasan, untuk menangani masalah persampahan dibutuhkan fasilitas truck dan armroll yang memadai sehingga pendistribusian sampah dari tempat pembuangan sementara menuju pembuangan akhir bisa berjalan lebih maksimal.
Selama ini akunya, Dinas Lingkungan Hidup hanya memiliki 3 buah truk pengangkut sampah yang setiap hari difungsikan mengangkut sampah menuju TPA dan 2 buah armroll. Satu diantaranya, sesungguhnya sudah tidak layak lagi difungsikan karena sering mengalami kerusakan.

Namun karena terbatasnya jumlah truk pengangkut, truk dimaksud dipaksakan untuk beroperasi. “Jadi selama ini satu Kaimana ini hanya dilayani 3 truk. Itu pun sebenarnya salah satunya sudah tidak layak lagi difungsikan karena hampir setiap saat diperbaiki. Makanya untuk mencapai Kaimana nol sampah sepertinya tidak bisa,” ungkapnya jujur.
Untuk mengatasi masalah ini lanjutnya, tahun ini Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan penambahan truk dan armroll yang selama ini hanya berjumlah 2 unit, sehingga pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir bisa berjalan lebih maksimal mulai Pukul 18.00 WIT hingga Pukul 05.00 WIT.
“Selain truk 3 unit, armroll juga ada 2, itu pun sama rusaknya. Tahun ini, alhamdulillah kemarin kami sudah usulkan. Kalau tidak ada perubahan di tahun 2022 ini ada penambahan 1 buah truk dan 4 buah armroll, mudah-mudahan tidak dikurangi. Rencananya kita mau tempatkan di beberapa titik karena ada beberapa RT yang minta. Dengan tambahan armroll kami berharap sampah tidak lagi bermalam di RT,” pungkasnya.
Sebelumnya, seperti yang dilansir media ini, untuk kegiatan pembersihan/sapu jalan, mulai tahun ini tidak lagi ditangani Dinas Lingkungan Hidup, namun dialihkan ke RT melalui program kebersihan lingkungan dengan biaya diambil dari dana bantuan Rp.100 Juta. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik