
KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sementara dalam proses lidik disalah satu Bank BUMN di Kaimana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Papua Barat, Onneri Khairoza melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khsusus (Pidsus), Ramli Amana mengatakan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani pihaknya telah naik status ke penyelidikan umum.
Tiga dugaan tindak pidana korupsi dimaksud terjadi pada salah satu Bank BUMN, Pegadaian Kaimana dan perkara perawatan aset rumah bagi masyarakat miskin.
“Saat ini masih dalam penyidikan umum. Untuk salah satu yang di Bank BUMN, mungkin dalam waktu dekat ini kita akan menetapkan tersangka. Nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Selasa (22/7/2025).
Tiga dugaan tindak pidana korupsi ini dalam proses pengumpulan alat bukti berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dengan tindak bidang yang bersangkutan.
Sementara terkait modus operandi dugaan Tipikor di Pegadaian dan Bank BUMN, Ramli menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi pada Pegadaian dan Bank BUMN di Kaimana ditemukan kerugian negara.
“Untuk di Pegadaian itu terkait dengan penyaluran kredit KCA. Dimana di dalam penyaluran kredit KCA disitu ada fraud yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Ramli juga mengatakan, terkait dengan modus operandi telah diketahui pihaknya dan akan disampaikan pada proses penyidikan khusus nanti. Demikian pula dugaan korupsi disalah Bank BUMN, polanya hampir sama yakni adanya fraud dan penyalahgunaan dana di Bank BUMN tersebut.
“Saat ini kami sudah di penghujung penyelidikan mudah-mudahan nanti dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan update tindakan-tindakan apa yang akan kami lakukan,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset, kata Ramli, statusnya telah naik ke tingkat penyelidikan. Dan kini sementara melakukan tindakan-tindakan penyelidikan yang diperlukan berupa pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan perkara dimaksud.
“Nah, terkait dengan penyelidikan yang kami lakukan, bahwa awalnya semua berawal dari laporan masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti sampai dengan saat ini,” tutupnya. |isw|



KAIMANA NEWS Media Informasi Publik