Home / Berita Utama / Pembelian BBM Menggunakan Jerigen Harus Disertai Rekomendasi Kades atau Dinas Perikanan

Pembelian BBM Menggunakan Jerigen Harus Disertai Rekomendasi Kades atau Dinas Perikanan

Bagikan Artikel ini:

BEBERAPA hari belakangan, suasana SPBU maupun APMS di Kaimana selalu dipadati warga, terutama yang hendak membeli BBM jenis premium maupun solar menggunakan jerigen.

Menanggapi masalah ini, Ahad Jabbar, Sales Branch Manager Rayon II Papua Barat saat dikonfirmasi Kaimana News menerangkan, antrian panjang warga yang hendak membeli BBM jenis premium maupun solar bukan disebabkan kelangkaan premium atau solar.

Tetapi lebih kepada pemberlakuan aturan dari Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penertiban Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.

Aturan ini lanjut Ahad, mewajibkan setiap pembelian BBM bersubsidi jenis tertentu seperti premium (bensin) maupun solar di SPBU maupun APMS, wajib menyertakan rekomendasi.

Rekomendasi dimaksud, terdiri dari dua jenis yakni dari Dinas Perikanan setempat untuk warga yang berprofesi sebagai nelayan, serta rekomendasi dari Kepala Kampung/Desa jika yang bersangkutan berprofesi sebagai petani atau penyedia jasa transportasi laut dan bukan nelayan.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-77, Polres Kaimana Gelar Apel di Stadion Triton Kaimana

“Aturannya memang demikian. Premium dan solar ini kan produk yang ada kuotanya atau bersubsidi dari Pemerintah. BPH (Badan Pengatur Hilir) sudah mengatur kuotanya sehingga penyalurannya harus dijaga. Kalau yang antri adalah pembeli berjerigen ya wajar karena aturannya harus ada rekomendasi baik untuk pembelian di SPBU maupun APMS,” tegas Ahad belum lama ini.

Dijelaskan, penertiban pembelian BBM bersubsidi yang terjadi saat ini, dilakukan selain dalam rangka menjaga kenyamanan pendistribusian, juga untuk mencegah dampak hukum dari penjualan BBM secara illegal yang dilakukan pihak ketiga, yang membeli premium tanpa rekomendasi.

“Makanya pembelian harus dengan rekomendasi agar tidak terjadi penyalahgunaan. Kalau diambil dengan jerigen lalu dia jual seenaknya, padahal yang namanya BBM itu ketika sampai di SPBU atau APMS yang wajib menerima terakhir adalah masyarakat. Kalau dijual lagi itu illegal namanya, itu bisa berdampak hukum,” ujar Ahad.

Baca Juga:  RISMA Dipastikan Melangkah ke KPU pada Hari Pertama Pendaftaran

Ia mengatakan, Pertamina tidak melarang masyarakat untuk membeli premium dalam jumlah banyak untuk kepentingan pribadi. Namun pembelian harus menggunakan rekomendasi sehingga SPBU atau APMS memiliki dasar yang kuat untuk melayani.

“Kami tidak bermaksud membatasi penjualan premium. Kami tahu masyarakat butuh sekali premium untuk hidupkan longboat ke kampung atau kebutuhan genset. Tapi semua harus sesuai aturan yang berlaku. Memang tidak mudah karena harus melalui proses administrasi, tapi kan masyarakat bisa mengurusnya sekali untuk jangka waktu satu bulan misalnya,” ungkapnya sembari memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan demi tegaknya aturan. |TOB|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Disetujui 5 Fraksi Dewan, APBD Kaimana Tahun 2026 Ditetapkan Sebesar Rp.1.066 Triliun

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Setelah melewati proses panjang mulai dari penyusunan program hingga pembahasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *