Home / Berita Utama / Pemda Kaimana Gelar Rakor dan Bimtek Puja Indah

Pemda Kaimana Gelar Rakor dan Bimtek Puja Indah

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Inovasi Daerah (Indah) dan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah), Kamis (20/7/2023).

Kegiatan yang dipusatkan di Grand Papua Hotel Kaimana ini, dibuka Asisten I Setda Kaimana, Luther Rumpumbo, S.Pd, MM. Kegiatan ini diikuti puluhan peserta perwakilan OPD dan menghadirkan sejumlah nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah; meningkatkan pemahaman serta keterampilan praktis dalam rangka mengimplementasikan dan mengelola inovasi daerah; membangun kerja sama dalam ekosistem yang dinamis; membangun jejaring yang kokoh serta menjadi agen perubahan.

Baca Juga:  KPU Kaimana akan Sebarkan 35 Relawan Demokrasi di 11 Basis

Asisten I Luther Rumpumbo membacakan sambutan Bupati Kaimana mengatakan, rapat koordinasi dan bimbingan teknik inovasi daerah Puja Indah ini merupakan tonggak penting dalam lingkup Pemkab Kaimana menuju daerah yang inovatif pada lingkup organisasi perangkat daerah (OPD).

Mengacu pada latar belakang serta keberagaman yang berbeda, para peserta yang hadir diharapkan bisa bertukar pikiran dan bersinergi dalam upaya menciptakan inovasi yang berdampak positif bagi daerah.

Lanjut Luther, sosialisasi Puja Indah yang dilaksanakan akan membahas tentang teknologi dan digitalisasi kebijakan publik yang inovatif dan pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berkelanjutan serta pertanian modern pelayanan publik yang efisien, pengolahan lingkungan yang ramah lingkungan, yang akan dibimbing oleh para narasumber.

Baca Juga:  Masuki Pekan Suci Paskah, Umat Katolik Kaimana Rayakan Minggu Palem  

Di tempat yang sama, nara sumber Jonggi Tambunan, SE, M.Si menjelaskan, Rakor serta Bimtek Pusat Jejaring Inovasi Daerah ini merupakan suatu aplikasi yang dikembangkan dari Kemendagri untuk digunakan oleh seluruh pemerintah daerah pada kabupaten/kota.

Dikatakan, fungsi pemerintah daerah terbagi menjadi tiga bagian yakni; pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan kepada masyarakat.

“Aplikasi ini berbasis data input yang akan direplikasi di kabupaten/kota oleh seorang operator atau admin. Mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan pemerintah pusat, maka setiap kewenangan pemerintah daerah harus dilakukan dengan inovasi dan dilaporkan kepada pemerintah pusat,” terangnya. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kasat Lantas Polres Kaimana; Ruas Jalan Lumba-Lumba Baru Dibuka Setelah Upaya Mediasi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ruas jalan satu arah dari Tugu Lumba-Lumba menuju Kota yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *