
KAIMANANEWS.COM – Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana, Kamis (4/7/2024) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Sosialisasi yang digelar di Rumah Makan Belia melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya ini, dibuka Asisten III Setda Kaimana, Daniel Irto Batto.
Kegiatan ini menghadirkan dua nara sumber, masing-masing; Edi Cahyono, S.STP, M.A.P Plh Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama yang membawakan materi bertajuk kebijakan kerja sama daerah.
Dan Saiful Mariat Sahuri, S.STP Analis Pemerintah Daerah dengan materi sosialisasi tentang cara pengisian data kerja sama dan SIPGWPP. SIPGWPP sendiri merupakan aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan yang berkaitan dengan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Kabag Pemerintahan Setda Kaimana, Fransisco Edward Beruatwarin, S.STP,M.M mengawali penyampaian materi sosialisasi mengajak para peserta agar mengikuti materi sosialisasi dengan baik, sebagai bekal dan panduan dasar dalam melaksanakan urusan kerja sama kedepannya.
Dijelaskan, urusan kerjasama yang diatur dalam Permendagri baru dieksekusi Bagian Pemerintahan mulai tahun ini, karena secara SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) pejabat dengan SOTK yang baru, baru dilantik tahun kemarin, sehingga urusan ini selama beberapa tahun belakangan mengambang.
“Tetapi secara Tupoksi, aturan kerjasama yang termuat dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 ini memang melekat pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah,” terang Edo biasa disapa.
Ia berharap, sosialisasi ini bisa memberikan edukasi kepada semua pihak, terutama OPD yang nanti akan melaksanakan urusan-urusan kerjasama, baik dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga, agar tahapannya dilaksanakan secara utuh sesuai Permendagri. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik