Home / Berita Utama / Pemda Kaimana Sosialisasi Permendagri Tentang Kerjasama Antar Daerah dan Pihak Ketiga

Pemda Kaimana Sosialisasi Permendagri Tentang Kerjasama Antar Daerah dan Pihak Ketiga

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana, Kamis (4/7/2024) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

Sosialisasi yang digelar di Rumah Makan Belia melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya ini, dibuka Asisten III Setda Kaimana, Daniel Irto Batto.

Kegiatan ini menghadirkan dua nara sumber, masing-masing; Edi Cahyono, S.STP, M.A.P Plh Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama yang membawakan materi bertajuk kebijakan kerja sama daerah.

Baca Juga:  Pimpin Misa Penutupan Bulan Maria di Kaimana, Uskup Hilarion: Jadilah Katolik yang Militan

Dan Saiful Mariat Sahuri, S.STP Analis Pemerintah Daerah dengan materi sosialisasi tentang cara pengisian data kerja sama dan SIPGWPP. SIPGWPP sendiri merupakan aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan yang berkaitan dengan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Kabag Pemerintahan Setda Kaimana, Fransisco Edward Beruatwarin, S.STP,M.M mengawali penyampaian materi sosialisasi mengajak para peserta agar mengikuti materi sosialisasi dengan baik, sebagai bekal dan panduan dasar dalam melaksanakan urusan kerja sama kedepannya.

Dijelaskan, urusan kerjasama yang diatur dalam Permendagri baru dieksekusi Bagian Pemerintahan mulai tahun ini, karena secara SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) pejabat dengan SOTK yang baru, baru dilantik tahun kemarin, sehingga urusan ini selama beberapa tahun belakangan mengambang.

Baca Juga:  Bupati Ajak Masyarakat Kaimana Sukseskan Gerakan Word Cleanup Day 24 September

“Tetapi secara Tupoksi, aturan kerjasama yang termuat dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 ini memang melekat pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah,” terang Edo biasa disapa.

Ia berharap, sosialisasi ini bisa memberikan edukasi kepada semua pihak, terutama OPD yang nanti akan melaksanakan urusan-urusan kerjasama, baik dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga, agar tahapannya dilaksanakan secara utuh sesuai Permendagri. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *