
KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) jaminan sosial bagi 18.750 pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Kaimana, Selasa (17/6/2025).
PKS ditandatangani secara bersama oleh Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana.
Bupati Kaimana, Hasan Achmad dalam kesempatan itu mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja.
“PKS ini merupakan langkah kongkrit pemerintah daerah, dalam rangka memberikan jaminan serta perlindungan ketenagakerjaan bagi 18.750 pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Kaimana,” ucapnya.

Bupati mengatakan, Pemerintah Daerah berkomitmen bahwa perlindungan ini kedepan, tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah Orang Asli Papua (OAP), tetapi akan diperluas kepada para pekerja non OAP lainnya.
Melalui perjanjian kerjasama ini Bupati berharap agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan komprehensif bagi seluruh pekerja di Kabupaten Kaimana.
Kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya sebagai lembaga, tetapi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam aktivitas pekerjaannya.
Disebutkan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, merupakan upaya bersama untuk menempatkan pekerja sebagai subyek pembangunan dan bukan sekadar objek.

“Kami percaya bahwa kesejahteraan pekerja adalah salah satu syarat utama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Visi besar ini tidak akan tercapai tanpa perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Lanjut Bimantoroyudo, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas perlindungan peserta, termasuk pada sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, penjual pinang, pekerja mandiri, dan pelaku UMKM.
“Sebagai mitra Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi seluruh masyarakat pekerja yang berada di Kabupaten Kaimana,” tutupnya.
Penandatanganan PKS yang diakhiri dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada 5 ahli waris peserta jaminan ketenagakerjaan ini, turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, para Asisten, Staf Ahli, serta sejumlah Pimpinan OPD lingkup Pemkab Kaimana. |lau|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik