Home / Berita Utama / Pemprov Papua Barat Tetapkan UMP 2026 Rp.3,8 Juta

Pemprov Papua Barat Tetapkan UMP 2026 Rp.3,8 Juta

Bagikan Artikel ini:

MANOKWARI, KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp.3.841.000.

Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), untuk sektor pertambangan gas alam sebesar Rp.5.880.000, industri semen Rp.4.091.000, industri minyak mentah kelapa sawit Rp.3.991.000, industri pengolahan kayu dan hasil hutan RpRP. 3.991.000, serta sektor pengolahan ikan dan biota laut sebesar Rp.3.991.000

Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang mulai berlaku efektif  1 Januari 2026.

Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Melkias Werinussa, didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Eduard Towansiba mengumumkan ini dalam konferensi pers yang digelar di Manokwari, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga:  PLN Minta Masyarakat Merelakan Tanaman Dekat Jaringan Listrik Ditebang

Melkias Werinussa mengatakan, besaran tersebut diatas mengalami kenaikan sebesar 6,25 persen atau sekitar Rp226.000 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp3.615.000.

“Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan antara unsur pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja. Pemerintah hanya menjalankan formula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Melkias.

Dijelaskan, penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, nilai penyesuaian upah dihitung berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direpresentasikan melalui parameter alfa (α).

Baca Juga:  Nong Diogo Pimpin Flobamora Kaimana

Menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan bersama tim pakar dari Universitas Papua (Unipa) dan Badan Pusat Statistik (BPS), diperoleh dua alternatif nilai alfa, yakni 0,69 dan 0,5. Setelah melalui pembahasan, disepakati penggunaan nilai alfa 0,69.

Pertimbangan utama adalah penyesuaian KHL yang saat ini mengacu pada standar International Labour Organization (ILO), di mana komponen kebutuhan dihitung untuk empat orang dalam satu rumah tangga, bukan satu orang seperti sebelumnya.

“Dari hasil perhitungan tersebut, UMP Papua Barat Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.840.937 dan kemudian dibulatkan menjadi Rp.3.841.000,” terangnya. |rls|isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *