Home / Berita Utama / Pengembangan Kasus PLTMG, Mantan Kadis PUPR Kaimana Akan Diperiksa

Pengembangan Kasus PLTMG, Mantan Kadis PUPR Kaimana Akan Diperiksa

Bagikan Artikel ini:

MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaimana, Ir. NEK, M.Ec.Dev akan diperiksa dalam kasus pematangan lahan dan pembangunan talut Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Kaimana.

Mantan Kadis PUPR Kaimana ini akan diperiksa dalam sidang keempat kasus PLTMG, yang direncanakan digelar pada 4 November 2020. Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan secara virtual bertempat di Kejaksaan Negeri Timika.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater Sianipar, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2020).

Ia menjelaskan, pengembangan pemeriksaan kasus PLTMG ini akan dilanjutkan pada minggu pertama November.

“Untuk lanjutannya, tanggal 4 November 2020 ini akan dilakukan sidang ke 4 dengan agenda putusan selah dari majelis hakim. Nanti kita lihat jika ada keberatan dari terdakwa melalui penasehatnya, kita akan buat agenda lanjutan yakni pemeriksaan saksi-saksi,” terang Kasi Pidsus.

Baca Juga:  Gandeng Hasbulla, Fredy Thie Ingin Lakukan Hal Lebih Untuk Majukan Kaimana

Dijelaskan, ada kurang lebih 37 nama yang tercantum dalam berkas perkara yang diserahkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Kaimana. Nama-nama yang akan dijadikan saksi tersebut, bisa dihadirkan pada saat sidang atau juga melalui video conference.

Saksi-saksi dimaksud, selain mantan Kadis PUPR yang akan diperiksa secara virtual, akan ada pejabat lainnya di Kaimana yang juga turut dimintai keterangan.

“Saksi-saksi yang nanti akan kita panggil untuk hadiri sidang ini, apakah menggunakan video conference atau dibawa ke Manokwari. Karena dalam berkas perkara yang sudah diserahkan kepada kami ada kurang lebih 37 saksi,” ungkap Willy.

Baca Juga:  Ini Besaran Dana Pilkada 2024 yang Dihibahkan ke KPU dan Bawaslu Kaimana

Seperti yang ramai diberitakan, pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan talud PLTMG Kaimana di Kampung Coa ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1.793.851.488,22 dari nilai kontrak sebesar Rp.18.280.000.000. Hal ini didasarkan pada hasil audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Dari kasus ini, tiga orang tersangka telah ditahan, masing-masing; PT alias Honce selaku kontraktor pelaksana/Direktur PT. Selatan Indah, CETW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kaimana dan JSRM selaku Ketua Pokja ULP Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kaimana. Ketiganya dititipkan sementara di Rutan Polda Papua Barat sebagai tahanan Kejaksaan. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Operasi Keselamatan Mansinam Kembali Digelar, Polres Kaimana Tetapkan 7 Target Pelanggaran

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana kembali menggelar Operasi Keselamatan Mansinam. Pelaksanaan operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *