
KAIMANANEWS.COM– Dua hari berturut-turut, 18-19 April 2018, penyelenggara tugas kehumasan dan protokol dari sejumlah kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Humas dan Protokol yang diselenggarakan Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat di Kota Senja Kaimana.
Kegiatan yang terpusat di Grand Papua Hotel, dengan mengusung tema “Profesional ASN Humas dan Protokol Menuju Peningkatan Mutu Penatalayanan Pimpinan dan Publik” ini, dibuka dan ditutup oleh Staf Khusus Bidang Pemerintahan Provinsi Papua Barat, Robert Rumbekwan, SH,MH mewakili Gubernur Papua Barat.
Turut hadir, Wakil Bupati Kaimana Ismail Sirfefa, S.Sos,MH yang selaku tuan rumah hadir menyapa para tamu dan menyampaikan selayang pandang tentang Kaimana, Sekda Kaimana Rita Teurupun, S.Sos, serta sejumlah Pimpinan OPD. Hadir pula sekaligus sebagai nara sumber; Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Papua Barat Drs. Yohanis Nauw, serta Andri Indrawan, S.Sos,M.Si dan Annisa Widayati, S.Pt masing-masing dari lembaga public speaking dan presenter.
Rakornsi sendiri bertujuan membangun pemahaman, kesadaran dan komitmen pejabat/staf guna meningkatkan sumber daya aparatur, serta mewujudkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Papua Barat. Adapun materi yang dipelajari dalam kegiatan ini mencakup; website kehumasan, publik speaking technique, serta sinkronisasi program humas dan protokol dalam peningkatan tugas pokok dan fungsi.

Gubernur Papua Barat melalui Staf Khusus Bidang Pemerintahan, Robert Rumbekwan berharap, rapat koordinasi teknis kehumasan dan keprotokolan ini diharapkan dapat membentuk aparatur Humas dan Protokol yang mempunyai kapasitas serta mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara professional maupun normatif.
Dikatakan, untuk meningkatkan hubungan pemerintah daerah dalam penyebarluasan informasi tentang pembangunan kepada masyarakat, maka mutu pelayanan kehumasan, keprotokolan dan pendokumentasian dalam penyelenggaraan pemerintahan sangatlah perlu ditingkatkan kinerjanya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kehumasan dan protokol secara professional.
“Dengan berlakunya undang-undang Pers, undang-undang keterbukaan informasi publik dan undang-undang keprotokolan, maka diwajibkan utuk mengetahui dan memahami isi serta melaksanakannya dengan baik, serta dapat memberikan sikap tanggap setiap aparatur kehumasan dan keprotokolan untuk mampu melihat, mencermati dan menyikapi berbagai perubahan yang terjadi didalam pemerintahan maupun tuntutan dan dinamika masyarakat,” tukas Gubernur.
Ia juga berpesan, setiap daerah di lingkup Pemerintahan Provinsi Papua Barat perlu meningkatkan kinerja aparatur yang profesional dalam mewujudkan pelayanan prima di bidang pemerintahan dan kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi pembangunan Provinsi Papua Barat, maupun visi misi kabupaten/kota masing-masing. (HUM)
editor: Isabela Wisang
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik