Home / Hukrim / Peringati Hakordia, DPMK Kaimana Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum

Peringati Hakordia, DPMK Kaimana Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan sosialisasi anti korupsi, Senin (9/12/2024).

Kegiatan yang digelar di Aula GPI Rehobot dimaksud dibuka Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, S.H., M.H didampingi Kasie Intel Ahmad Fahrudin, SH, MH dan Kasie Pidsus Ramli Amana SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza menjelaskan, dalam penyuluhan ini pihaknya mencoba menguraikan peran Kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan penyaluran dana desa dari pemda setempat melalui program jaga desa.

Baca Juga:  Polres Kaimana Musnahkan Ganja 20,5 Gram, Sebagian Berhasil Diedarkan Pelaku    

Hal ini lanjutnya, mengacu pada tema Hakordia tahun 2024 yakni peran Kejaksaan dalam pengawalan dan pemanfaatan dana desa.

“Jadi ini dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia, kami bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten melakukan penyuluhan hukum bagi pendamping dan aparatur kampung,” ujarnya.

Kajari Kaimana ini berharap, melalui penyuluhan hukum dapat memberikan pemahaman kepada pendamping dan aparatur kampung, sehingga mampu mengelola dana secara baik, agar tidak bersentuhan langsung dengan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Api Cemburu dan Miras Picu Terbakarnya 7 Unit Rumah Warga di Anda Air Kaimana

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti S.ST,Pi,M.M mengatakan, sosialisasi anti korupsi ini merupakan program DPMK yang dikolaborasikan dengan program Kejaksaan yakni Jaksa Jaga Desa.

Kegiatan lanjutnya, melibatkan pendamping serta aparatur kampung dari 7 wilayah distrik se-Kabupaten Kaimana, dengan tujuan agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan sesuai mekanisme yang sudah diatur.

Ika Damayanti juga berharap, melalui penyuluhan hukum ini, dapat memberikan pengetahuan serta mitigasi bagi aparatur kampung, sehingga mampu membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Baru

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *